SUARAUTARA.COM, BUOL – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M., hari ini secara resmi membuka kegiatan penandatanganan perjanjian pengalihan dan penegasan hak cipta karya seni rupa motif batik Buol. 16 Septembsr 2026 Acara yang berlangsung di aula Lantai 2 kantor bupati dihadiri oleh para Pimpinan OPD seniman, tokoh masyarakat, dan jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Risharyudi menekankan pentingnya pelestarian dan perlindungan warisan budaya daerah, salah satunya melalui pencatatan hak cipta.
Menurutnya, karya seni, termasuk motif batik Buol, bukan sekadar keindahan estetika, melainkan juga simbol identitas dan kekayaan budaya yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pencatatan hak cipta ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemilik karya seni. Dengan demikian, karya mereka tidak dapat disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain, sehingga nilai ekonomi dan budayanya tetap terjaga,” ujar Bupati Risharyudi.
Lebih lanjut, Bupati Risharyudi juga menyampaikan apresiasi kepada para seniman yang telah berkontribusi dalam melestarikan budaya Buol melalui karya seni mereka.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memotivasi para seniman lainnya untuk terus berkarya dan melindungi hasil karyanya melalui pencatatan hak cipta.
”Saya mengajak seluruh masyarakat Buol untuk terus mencintai dan melestarikan warisan budaya kita, termasuk batik Buol. Mari kita dukung para seniman dan pengrajin lokal agar mereka dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi bagi perkembangan seni dan budaya di daerah kita,” tambah Bupati Risharyudi.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol, Shinta Andriani Nino, M., juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya perlindungan hak cipta karya seni di Buol.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan program-program PKK yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pelestarian budaya.
”Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Risharyudi dalam melindungi hak cipta karya seni di Buol. Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai dan melindungi karya seni,” kata Shinta.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan dan penegasan hak cipta untuk sejumlah karya seni rupa motif batik Buol.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Risharyudi, Shinta Andriani serta para tokoh masyarakat dan Forkopimda yang hadir.
Dengan adanya pencatatan hak cipta ini, diharapkan karya seni rupa motif batik Buol dapat terlindungi dan memberikan manfaat bagi para pencipta dan masyarakat Buol secara keseluruhan.***

























