Suarautara.com, Banggai – Peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penanganan sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, mendapat sorotan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai batas kewenangan Satgas PKA, khususnya apabila langkah atau rekomendasi yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi ini mengutip pemberitaan Radar Sulteng edisi Selasa (15/9/2026).
Salah satu putusan yang menjadi dasar persoalan lahan Tanjung Sari adalah Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997. Pihak keluarga ahli waris menilai putusan tersebut telah final dan mengikat sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahrain Akum, pihak keluarga ahli waris, mempertanyakan posisi Satgas PKA apabila rekomendasi yang dikeluarkan justru berujung pada tertundanya pelaksanaan eksekusi.
Menurut Bahrain, Dikutip Radar Sulteng Satgas PKA pada prinsipnya dapat menjalankan fungsi mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian konflik sosial. Namun, fungsi tersebut dinilai berada pada ranah nonlitigasi dan tidak semestinya memasuki wilayah pelaksanaan maupun penafsiran ulang terhadap putusan pengadilan.
Lembaga eksekutif maupun tim ad hoc seperti Satgas PKA Sulteng tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan dua putusan MA,” tegas Bahrain Akum sebagaimana diberitakan Radar Sulteng.
Ia menilai, apabila rekomendasi birokrasi kemudian menjadi dasar tertundanya eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi kekuasaan kehakiman.
Bahrain juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berada pada kewenangan Pengadilan Negeri Luwuk sebagai pengadilan eksekutor.
“Siapa pun Ketua PN Luwuk wajib melaksanakan eksekusi lahan Tanjung berdasarkan amar putusan MA,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, Bahrain menyebut pihak keluarga ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah forum mediasi yang dilakukan oleh birokrasi maupun Satgas PKA terkait konflik agraria pada objek yang menjadi bagian dari eksekusi.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menyatakan pemerintah daerah tetap menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anwar menegaskan pemerintah tidak bermaksud membatalkan putusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan, mencegah konflik sosial serta memastikan pelaksanaan eksekusi tidak salah sasaran.
Hingga pemberitaan tersebut ditayangkan, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap kewenangan Satgas PKA dalam persoalan tersebut.
Polemik Tanjung Sari kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara fungsi mediasi pemerintah, perlindungan masyarakat dan kewajiban menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(AM’oks69).

























