Kontrak Politik dan Putusan MA Jadi Dilema Gubernur Sulteng Nasib Warga Tanjung Sari Disorot Publik

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Gubernur sulteng Lakukan penandatanganan tangan kontrak politik bersama warga tanjung saat kampanye politiknya

foto istimewa : Gubernur sulteng Lakukan penandatanganan tangan kontrak politik bersama warga tanjung saat kampanye politiknya

Suarautara.com, Banggai – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kini dihadapkan pada persoalan pelik dalam penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Persoalan tersebut mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama menjadi perhatian publik, yakni komitmen politik kepada masyarakat Tanjung Sari yang pernah dibangun saat kontestasi Pilgub Sulteng serta kewajiban pemerintah untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi ini mengutip pemberitaan Radar Sulteng edisi Selasa (15/9/2026).

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 menjadi salah satu dasar hukum dalam persoalan tersebut. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menjadi dasar bagi proses eksekusi.

Di tengah kondisi tersebut, Baharudin, salah seorang warga Tanjung Sari, mengungkapkan bahwa kontrak politik antara Anwar Hafid dan masyarakat Tanjung Sari memang pernah dilakukan saat masa kampanye Pilgub.

Baharudin mengaku menyaksikan langsung proses penandatanganan kesepakatan tersebut dan turut menjadi bagian dari perjuangan memenangkan Anwar Hafid.

Menurutnya, kesepakatan tersebut antara lain menyangkut pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat Tanjung Sari, termasuk legalitas permukiman, penataan kawasan serta upaya perlindungan terhadap warga agar tidak kehilangan haknya.

Memang ada kontrak politik Bapak Anwar dengan warga Tanjung Sari. Saya tahu dan kami menyaksikan secara langsung penandatanganan kontrak politik,” ujar Baharudin sebagaimana dikutip dari Radar Sulteng.

Namun demikian, komitmen politik tersebut dinilai tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam prinsip hukum, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun menganulir putusan pengadilan yang telah inkracht.

Karena itu, penyelesaian persoalan Tanjung Sari menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan masyarakat, stabilitas sosial dan kepastian hukum.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sendiri menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saya berdiri pada posisi netral, tidak membela salah satu pihak,” tegas Anwar Hafid.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah bukan dimaksudkan untuk membatalkan putusan MA, melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial.

Anwar juga menekankan pentingnya memastikan batas objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan sehingga pelaksanaannya tidak meluas ke tanah masyarakat yang tidak termasuk dalam objek perkara.

Polemik Tanjung Sari pun terus menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan warga, komitmen politik, kewenangan pemerintah serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baharudin berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap dilakukan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(AM’oks69).

Berita Terkait

Kodim 0823/Situbondo Bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Bersihkan Sungai Kali Jumain
Satpolairud Polres Situbondo Kawal Arus Balik Ribuan Jamaah Haul Majemuk Ponpes Salafiyah Syafi’iyah
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Touna Masuk Tahap P-21, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU
Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung
Dinas PUPR Banggai Kelurakan SP 1 Lurah Bungin Timur Awasi Pembangunan di Jalan Imam Bonjol
Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:21 WITA

Kodim 0823/Situbondo Bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Bersihkan Sungai Kali Jumain

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:09 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Arus Balik Ribuan Jamaah Haul Majemuk Ponpes Salafiyah Syafi’iyah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Touna Masuk Tahap P-21, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:10 WITA

Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Berita Terbaru