Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui Paripurna, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, 24 Februari 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026). Persetujuan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ranperda RTRW ini disebut sebagai “mahakarya regulasi” karena akan menjadi peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sebelum disahkan di tingkat daerah, Ranperda RTRW Sulut telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini memastikan bahwa substansi tata ruang yang disusun telah sesuai dengan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa prioritas utama dalam RTRW 2025–2044 adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengembangan kawasan strategis, konektivitas infrastruktur, kawasan industri, pariwisata, serta perlindungan kawasan lindung menjadi fokus utama dalam dokumen tersebut.

Selanjutnya, Ranperda RTRW yang telah disetujui DPRD akan memasuki tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong, sebagai nilai budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan adanya RTRW baru ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun mendatang.(**)

Berita Terkait

Kodim 0823/Situbondo Bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Bersihkan Sungai Kali Jumain
Dinas PUPR Banggai Kelurakan SP 1 Lurah Bungin Timur Awasi Pembangunan di Jalan Imam Bonjol
Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Batas Wilayah Soho Jadi Perhatian Pemuda ASOKA Thamin Nasir Minta Pemda Telusuri Jejak Sejarah Kampung Asam
Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga
Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:21 WITA

Kodim 0823/Situbondo Bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Bersihkan Sungai Kali Jumain

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:26 WITA

Dinas PUPR Banggai Kelurakan SP 1 Lurah Bungin Timur Awasi Pembangunan di Jalan Imam Bonjol

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Berita Terbaru