Palu – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menerima pengaduan masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, terkait dugaan pendudukan lahan oleh PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA). Sengketa ini diduga menyangkut ratusan hektare lahan eks transmigrasi yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status hukum.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat fasilitasi yang turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Akar Konflik Sejak 1992
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat Tontowea, Jaenudin, menjelaskan bahwa konflik agraria ini berawal pada 1992 saat Pemerintah Kabupaten Poso menempatkan 210 kepala keluarga melalui program Transmigrasi Desa Potensial (Transdespot). Program tersebut bertujuan mempertahankan status Desa Tontowea.
Setiap keluarga dijanjikan lahan pekarangan serta Lahan Usaha (LU) I dan LU II. Namun, realisasi LU II seluas satu hektare per keluarga tidak pernah terealisasi secara jelas. Pada 1996, Pemerintah Desa Tontowea kemudian berinisiatif memberikan lahan pengganti di Area Penggunaan Lain (APL).
Lahan tersebut sempat dikelola masyarakat. Namun, aktivitas pertanian terhenti akibat musim kemarau panjang serta pecahnya konflik sosial Poso pada 1998 yang memaksa sebagian warga mengungsi.
Kondisi vakum ini berlangsung hingga 2007. Pada tahun itu, Pemerintah Desa Tontowea menyerahkan lahan kebun masyarakat, termasuk lahan eks transmigrasi, kepada PT SJA untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kesepakatan 2007 dan Ketidakpastian Hak
Pada 23 Oktober 2007, digelar pertemuan antara perusahaan, aparat desa, tokoh adat, dan unsur Tripika Kecamatan Petasia. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa:
* Lahan warga yang diserahkan akan dijadikan kebun plasma.
* Warga yang menolak menyerahkan lahan tetap diakomodasi melalui sistem enclave.
* Perusahaan wajib memberikan ganti rugi tanaman masyarakat.
* Perusahaan tidak diperkenankan menguasai tanah ulayat maupun cadangan pemukiman desa.
Meski kesepakatan telah berjalan hampir dua dekade, kejelasan hak masyarakat dinilai belum tuntas. Pada 12 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan verifikasi lapangan, termasuk identifikasi titik koordinat dan pemeriksaan dokumen, guna memastikan luas lahan eks transmigrasi yang kini diklaim masuk dalam konsesi anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk tersebut.
Legalitas dan Data Transmigrasi Dipertanyakan
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan pihaknya mempertanyakan legalitas operasional PT SJA kepada Kantor Pertanahan Morowali Utara dan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara membuka data program Transdespot Desa Tontowea secara transparan.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi, tercatat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Tontowea melalui SK Nomor 23/HPL/BPN/2005 seluas 816 hektare untuk 200 kepala keluarga atau sekitar 762 jiwa.
Dalam ketentuannya, setiap peserta memperoleh:
* Lahan pekarangan 0,25 hektare
* Lahan Usaha I (LU I) 0,75 hektare
Namun, secara administratif tidak ditemukan alokasi Lahan Usaha II (LU II) dalam data resmi kementerian.
Dokumen profil transmigrasi 1992 mencatat peserta berasal dari Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta transmigran lokal.
Temuan Perizinan PT SJA
Sekretaris DPMPTSP Sulawesi Tengah, Noval Djawas, menyampaikan bahwa PT SJA mengantongi Izin Lokasi tahun 2008 seluas 8.500 hektare. Selain itu, perusahaan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tertanggal 16 Juni 2025 seluas 470 hektare di Desa Tontowea.
Namun, terdapat catatan kritis terhadap dokumen PKKPR tersebut. Dalam dokumen permohonan, disebutkan lokasi yang dimohonkan sebenarnya tidak tersedia dalam rencana tata ruang. Selain itu, laporan kegiatan penanaman modal dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT SJA dilaporkan terlaksana di luar Desa Tontowea.
Selisih Lahan dan Verifikasi Ulang
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Sulteng, Jen Kurnia, menyoroti perlunya sinkronisasi data, termasuk waktu kedatangan transmigran (1992 atau 1998).
Ia juga mengungkap adanya selisih signifikan dari total HPL 816 hektare. Saat ini, masyarakat disebut hanya menguasai sekitar 400 hektare, sehingga terdapat sekitar 400 hektare lainnya yang belum jelas statusnya.
Secara hukum, pemanfaatan lahan HPL transmigrasi wajib memiliki Izin Pengelolaan Transmigrasi (IPT). Selain itu, dinamika kependudukan juga perlu diverifikasi ulang, mengingat dari 100 KK yang tercatat, kini hanya tersisa sekitar 50 KK.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
1.Dinas Transmigrasi provinsi dan kabupaten segera melakukan identifikasi serta inventarisasi ulang terhadap penguasaan lahan oleh 200 KK transmigrasi.
2.Kantor Pertanahan dan Dinas Transmigrasi Morowali Utara menelusuri dokumen HPL seluas 816 hektare berdasarkan SK Tahun 2005.
3.Peninjauan ulang dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) transmigrasi Desa Tontowea.
Seluruh dokumen hasil penelusuran ditargetkan diserahkan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah paling lambat 18 Februari 2026.
Selanjutnya, Satgas PKA akan menggelar pertemuan besar yang menghadirkan PT SJA, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat Desa Tontowea, guna mencari penyelesaian menyeluruh atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.
Rapat Pertemuan Di Hadiri :
1.Bupati Morowali yang diwakili Asisten 1
2.Ketua Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah
3.kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
4.Kepala dinas Perkebunan dan peternakan provinsi Sulawesi Tengah(diwakilkan)
5.kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah
6.Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
7.Kabag Hukum Setda provinsi Sulawesi Tengah
8.kepala Biro perekonomian provinsi Sulawesi Tengah
9.Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Morowali Utara
10.kepala badan pertanahan Nasiona
13.Perwakilan Masyarakat Desa Tontowea
Source Portal Satgas PKA
























