Digugat Secara Perdata, Rektor UNIMA Joseph Philip Kambey Jalani Sidang Perdana di PN Tondano

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa,- Pengadilan Negeri (PN) Tondano menggelar sidang perdana perkara perdata terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dr. Joseph Philip Kambey, SE, AK, MBA.Rabu (12/03/2025)

Sidang dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tnn ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Erenst James Ulaen, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada hal yang mencuri perhatian dalam persidangan ini, perwakilan dari pihak tergugat hadir tanpa membawa surat kuasa, Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat surat kuasa adalah dokumen krusial dalam persidangan.

Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Jumat mendatang.

Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Noldy Pelengkahu dan Fredy John Rumengan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait plagiat.

Kuasa hukum penggugat, Eduard Manalip, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menuntut tergugat dengan pasal 1365 undang-undang hukum perdata, dab pihaknya siap membuktikan hal tersebut di persidangan.

“Kami tidak main-main, Ada dugaan kuat bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan hukum, yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, kami menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan ini,” tegas Manalip.

Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat. “Kami akan menghadirkan fakta dan dokumen yang membuktikan bahwa tindakan ini merugikan secara signifikan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil pada sidang-sidang berikutnya,” lanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat pekan depan.(ara)

Berita Terkait

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut
Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI
Sekda Ramli Tongko Buka Uji Publik Naskah Akademik RUPM 2025 DPMPTSP Susun Peta Jalan Investasi Jangka Panjang Banggai
Hantam Wajah Pakai Gelas, Pemuda Kawatak Ditangkap Polisi
Resmob Minahasa Ringkus Remaja Penikam di Maesa Unima

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WITA

Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WITA

Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17 WITA

Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:44 WITA

Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI

Berita Terbaru