GORONTALO I SUARAUTARA – Ketua Lembaga Analisis & Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd, SH mendukung langka Pj Gubernur Gorontalo, Pj Hamka Hendra Noer melakukan mutasi jabatan di ruang lingkup pemrov Gorontalo.
Diketahui salah satu yang menjadi tujuan utama dilakukannya mutasi ASN adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dari kinerja masing masing ASN yang bersangkutan. Selain dari pada pembinaan, mutasi dapat juga dimungkinkan terjadi karen adanya penyederhanaan atau pengembangan suatu instansi dalam pemerintahan daerah. Pengaturan mutasi sebagaimana yang diatur pada Pasal 73 UU ASN menyebutkan bahwa: Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
Demikian disampaikan Fanly Katili, S.Pd, SH, kepada media ini, Senin (23/1) saat dihubungi. Menurut Fanka yang juga mantan Sekretaris Umum (Sekum) HPMIG Minahasa ini mengatakan bahwa Gorontalo adalah daerah dari Tujuh Penjabat Gubernur yang pertama kali di indonesia melakukan Assesment terhadap Pejabat ASNnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ yang harus dipahami bahwa Assesment adalah uji kompetensi yang sengaja dilakukan untuk melihat bahkan mendalami kemampuan dari masing-masing pejabat tersebut, wajarlah jika sebagai Pemimpin yang baru diprovinsi Gorontalo Pj Hamka Hendra Noer ingin mengenal kemampuan para Stafnya melalui Assesment. Sebagai User wajib secara objektif melihat kemampuan dari masing-masing pejabatnya,’ keta Fanly.
Lebih jauh Ia menambahkan langkah yang diambli oleh PJ Gubernur merupakan hal yang sudah tepat, mamun menurutnya apa yang dipahami sebagian kecil kalangan bahwa hasil assesment yang dipakai oleh penjabat Gubernur Hamka tidaklah sesuai dengan nilai hasil perengkingan atau hanya dikarenakan persoalan like and dislike pada pejabat tertentu.
“ mungkin ini yg perlu diluruskan. Karena yang Wajib dipahami bersama bahwa, assesment tersebut tidaklah sama dengan Seleksi terbuka atau yang di istilahkan dengan Job bidding dikalangan Pejabat ASN. Dimana jika Seleksi terbuka atw Job bidding hasilnya dilihat dari Urutan Perengkingan yang dicapai oleh masing pejabat ASN. Sedangkan Uji Kometensi atau Job fit tidak ada istilah perengkingan,” imbuhnya.
Fanly kembali menjelaskan bahwa bukan persoalan dukung mendukung kebijakan seorang kepala daerah, akan tetapi semua kebijakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan assesment dan job fit itu sendiri bukan untuk melihat jumlah nilai atau urutan Perengkingan, tapi lebih kepada Menggali potensi dan Pemetaan Kompetensi serta kinerja dari setiap masing-masing Pejabat Tinggi Pratama yang ada dilingkungan Provinsi Gorontalo. Dan selanjutnya hasil daripada asesment dan job Fit tsb akan disandingkan dgn hasil rekam jejak dan Wawancara yg dilakukan. Sehingga menjadi pertimbangan Gubernur dalam melakukan Rotasi dan Promosi utk mendapatkan orang orang yang tepat pada Posisi yang tepat pula, tegasnya.
“ Keliru rasanya jikalau dikatakan bahwa pelantikan 28 orang Pejabat tinggi Pratama Pemprov kemarin yang dilakukan oleh Gubernur Hamka berdasarkan hasil Assesment ini, dijadikan sebagai ajang untuk memangkas orang2 tertentu dengan asumsi Like and dislike. Apalagi sampai mengaitkan antara assesment dengan hasil nilai dan Rengking yang dicapai oleh masingmasing pejabat,” imbuhnya lagi.
Fanly menambahka lagi adalah sebuah proses alur berpikir yang perlu duluruskan ke publik, sehingga jangan sampai malah banyak kalangan yang menilai sebaliknya, bahwa Kritikan dan Penilaian yang dilontarkan inilah JUSTRU sebenarnya adalah kecenderungan pada persoalan “Like and Dislike pada Pemprov Gorontalo dibawah kepemimpinan Hamka Hendra Noer.
“ Olehnya untuk Menjawab semua kacurigaan dari segelintir yg ada, kami sarankan Gubernur Hamka tetap bekerja dengan prinsip selalu mengedepankan aturan perundangan yang berlaku. Fokus pada tupoksi utama sebagai penjagub dan bekerja demi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat guna menekan angka kemiskinan diprovinsi Gorontalo,” pungkasnya. [Uchan]

























