Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Kepala Desa Bongkakoy, Nurlaela (31), mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait kasus penganiayaan yang menimpanya, Senin (13/7/2026).

Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Polsek Ulubongka dengan nomor registrasi LP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH pada Senin malam, 13 Juli 2026. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Touna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Nurlaela mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di ruang kerjanya di Kantor Desa Bongkakoy pada Senin pagi (13/7/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Terlapor berinisial HM mendatangi korban hingga berujung adu mulut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percekcokan tersebut, HM diduga mencoba memukul korban. Meski pukulan berhasil ditangkis, tangan kiri Nurlaela mengalami luka lecet. Tak hanya itu, terlapor juga diduga menarik jilbab korban hingga terjatuh ke lantai. Akibat kejadian ini, Nurlaela sempat menjalani perawatan medis selama beberapa hari di Puskesmas Marowo.

“Saya datang hari ini selain memenuhi panggilan penyidik, juga sekalian memasukkan bukti tambahan. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan,” ujar Nurlaela usai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Touna.

Nurlaela berharap kepolisian dapat memproses laporannya secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga menekankan bahwa insiden ini hendaknya menjadi pelajaran bersama. Menurutnya, meski kepala desa tidak kebal hukum, mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas negara.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap persoalan secara kepala dingin. Warga diminta menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Pewarta: Agung

 

Berita Terkait

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut
Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso
Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32 WITA

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WITA

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA