SUARAUTARA.COM, TOUNA – Persoalan krisis kelistrikan di Kabupaten Tojo Una-Una mendapat perhatian serius DPRD setempat. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD merumuskan lima rekomendasi yang ditujukan untuk mendorong perbaikan layanan listrik yang selama ini berdampak pada aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
RDPU tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, PLN, pengelola PLTU Sabo, Aliansi Pemerhati dan Konsumen Listrik Tojo Una-Una, serta perwakilan masyarakat.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian DPRD adalah penghentian pemadaman listrik bergilir.
PLN ULP Ampana didesak segera mengevaluasi sistem penyediaan dan distribusi tenaga listrik, sekaligus menyiapkan mesin pengganti atau mesin bergerak untuk mengantisipasi gangguan pasokan. Langkah ini ditargetkan paling lambat 3 November 2026.
Selain menuntut pembenahan teknis, DPRD juga mendorong pemerintah daerah mengambil langkah koordinasi ke tingkat pusat.
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una diminta melakukan koordinasi paling lambat 25 Oktober 2026, serta menyurati PLN Wilayah Suluttenggo di Manado, PLN Pusat, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyampaikan persoalan kelistrikan yang terjadi di daerah.
Aspek transparansi dan akuntabilitas turut menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut. DPRD mengusulkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi berwenang untuk memeriksa penggunaan anggaran pemeliharaan mesin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional, hingga pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pelayanan listrik.
Di sisi lain, DPRD turut menyoroti dampak pemadaman terhadap masyarakat. PLN direkomendasikan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pemberian kompensasi.
Untuk jangka panjang, DPRD menegaskan perlunya perencanaan kelistrikan yang terukur, terarah, dan berkelanjutan. PLN diminta tidak hanya mengurangi frekuensi dan durasi pemadaman, tetapi juga menjalankan jadwal pemadaman yang telah diumumkan secara konsisten agar masyarakat dapat melakukan penyesuaian aktivitas.
Lima rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata dalam mengatasi persoalan kelistrikan di Kabupaten Tojo Una-Una.
DPRD berharap perbaikan layanan listrik segera terealisasi sehingga aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan kegiatan usaha dapat berlangsung lebih lancar tanpa terus dibayangi ketidakpastian pasokan listrik.***











