Pemdes Dopalak Bentuk Majelis Adat Desa dan Panitia Pembangunan Ponpes

BUOL, SUARAUTARA.COM – Sejarah baru kembali tercipta di desa Dopalak Kecamatan Paleleh kabupaten Buol, saat pemerintah desa dibawah pimpinan Kades Umar B.Munggeli, saat memimpin rapat pembentukan Majelis Adat Desa yang pertama dan pembentukan panitia pembangunan Pondok Pesantren desa Dopalak periode 2021-2024, bertempat di Aula Kantor Desa,Senin (21/06).
Kegiatan ini turut dihadiri Muspika Kecamatan Paleleh, Mewakili Polsek Paleleh, Brigpol Ramadan, Babinsa Simon, Dan Mustapa Basiman S.Sos dari pihak Kecamatan Paleleh, Sekretaris Majelis Adat Kecamatan Paleleh Ibrahim Masri, serta dihadiri seluruh tokoh Adat dan tokoh Masyarakat desa Dopalak.
Saat ditemui awak media usai rapat tersebut, Kades Dopalak Umar B. Munggeli mengatakan, untuk mengurus “Desa Adat” harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya sekedar retorika.
“ Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa (LAD) diatur dengan peraturan menteri dalam negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa”, Jelas Kades.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyaraakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Menurut Along Sapaan akrabnya menambahkan, desa Dopalak merupakan area pertambangan rakyat dan memiliki kelebihan potensi alam desa lainnya dan desa Dopalak menjadi yang terbaik di Buol khususnya di Kecamatan Paleleh yang tidak lepas dari keberadaan Desa Adat yang menjadi Ruhnya.
“Jalan bagus, fasilitas penunjang bagus, tidak ada artinya kalau tidak ada jiwa di wilayah itu. Ruh yang ada di desa adat,” tegasnya.
Oleh karena itu Kades Dopalak meminta kepada Majelis Desa Adat yang sudah terbentuk menuntaskan apa yang menjadi mandat dan tugas- tugas yang dijalankan nanti. Ia menyerahkan sepenuhnya pembangunan desa adat kepada Majelis Desa Adat.
“Tugas saya sebagai Kades adalah memfasilitasi. Tidak usah meminta, saya akan memberi. Ini tugas pemerintah,” kata Along.
Kades mengajak seluruh komponen masyarakat serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Dopalak untuk senantiasa mendukung kinerja Majelis Adat Desa ini untuk mengembalikan lagi tujuan bersama dalam membangun desa dengan gotong royong dan senantiasa menjunjung tinggi adat istiadat dan kebersamaan dalam membangun desa untuk lebih baik lagi kedepan.
Sekedar diketahui untuk Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dalam permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikutserta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[arp]