Suarautara.com, Banggai – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyebut Kejaksaan lambat menangani sejumlah proyek yang dianggap bermasalah di Kabupaten Banggai.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui hak jawab Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 18 Mei 2026, sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Kasi Intel Yadi Kurniawan menjelaskan bahwa dari tiga proyek yang ramai diberitakan, hanya proyek pembangunan venue kolam renang tahap I Tahun 2025 yang memang masuk dalam pengamanan Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dua proyek lainnya yakni pembangunan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, ditegaskan bukan merupakan proyek yang sedang mendapatkan pengamanan dari Kejaksaan dalam program tersebut.
Perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Tidak semua proyek yang disebutkan dalam unggahan media sosial berada dalam pengamanan Kejaksaan,” jelas Yadi Kurniawan.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menjelaskan kronologi pembangunan venue kolam renang tahap I yang sempat menjadi sorotan publik karena kondisi kerusakan pada bagian tribun.
Menurut Yadi, proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar Agustus 2025 dengan item pekerjaan meliputi pembangunan talud, landscape, hingga tribun penonton. Hingga tanggal 4 Februari 2026, progres fisik proyek dilaporkan telah mencapai 94,247 persen.
Namun pada 8 Februari 2026, terjadi bencana alam berupa angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan pada bagian atap tribun.
Kejadian tersebut juga telah diperkuat dengan surat dari BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026 yang menyatakan kerusakan terjadi akibat bencana alam atau keadaan kahar.
Karena masuk kategori keadaan kahar, maka penanganannya mengikuti aturan yang berlaku. Meski begitu, pihak pelaksana tetap wajib bertanggung jawab menyelesaikan perbaikan pekerjaan yang rusak,” terangnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa proyek tersebut hingga kini belum dilakukan serah terima kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai sehingga proses penyelesaian masih terus berjalan.
Berdasarkan laporan per 2 Maret 2026, progres realisasi fisik proyek disebut telah mencapai 99,726 persen. Bahkan bagian atap tribun yang sempat terpasang sebelumnya tetap dihitung sebagai progres fisik meskipun kemudian kembali mengalami kerusakan akibat bencana.
Saat ini, pihak pelaksana disebut tengah melakukan perbaikan pada bagian atap tribun yang rusak, sementara Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai tetap melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaiannya.
Terkait proyek Jembatan Baya dan pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kejaksaan menyampaikan bahwa kedua proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga masih terdapat kesempatan bagi pihak pelaksana untuk melakukan pengecekan dan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak pekerjaan.
Di akhir keterangannya, Kejaksaan Negeri Banggai mengajak masyarakat untuk melihat persoalan proyek pembangunan secara objektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kami berharap masyarakat dapat menilai secara adil dan memahami proses penyelesaian pekerjaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup Kasi Intel Yadi Kurniawan.
(AM’oks69)






















