Kejari Banggai Angkat Bicara Soal Proyek Viral Ini Penjelasan Kasi Intel Yadi Kurniawan

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kantor Kejaksaan Negeri Luwuk jalan Ahmad Yani no 171 kelurahan luwuk

foto istimewa : Kantor Kejaksaan Negeri Luwuk jalan Ahmad Yani no 171 kelurahan luwuk

Suarautara.com, Banggai – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyebut Kejaksaan lambat menangani sejumlah proyek yang dianggap bermasalah di Kabupaten Banggai.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui hak jawab Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 18 Mei 2026, sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Kasi Intel Yadi Kurniawan menjelaskan bahwa dari tiga proyek yang ramai diberitakan, hanya proyek pembangunan venue kolam renang tahap I Tahun 2025 yang memang masuk dalam pengamanan Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dua proyek lainnya yakni pembangunan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, ditegaskan bukan merupakan proyek yang sedang mendapatkan pengamanan dari Kejaksaan dalam program tersebut.

Perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Tidak semua proyek yang disebutkan dalam unggahan media sosial berada dalam pengamanan Kejaksaan,” jelas Yadi Kurniawan.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menjelaskan kronologi pembangunan venue kolam renang tahap I yang sempat menjadi sorotan publik karena kondisi kerusakan pada bagian tribun.

Menurut Yadi, proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar Agustus 2025 dengan item pekerjaan meliputi pembangunan talud, landscape, hingga tribun penonton. Hingga tanggal 4 Februari 2026, progres fisik proyek dilaporkan telah mencapai 94,247 persen.

Namun pada 8 Februari 2026, terjadi bencana alam berupa angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan pada bagian atap tribun.

Kejadian tersebut juga telah diperkuat dengan surat dari BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026 yang menyatakan kerusakan terjadi akibat bencana alam atau keadaan kahar.

Karena masuk kategori keadaan kahar, maka penanganannya mengikuti aturan yang berlaku. Meski begitu, pihak pelaksana tetap wajib bertanggung jawab menyelesaikan perbaikan pekerjaan yang rusak,” terangnya.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa proyek tersebut hingga kini belum dilakukan serah terima kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai sehingga proses penyelesaian masih terus berjalan.

Berdasarkan laporan per 2 Maret 2026, progres realisasi fisik proyek disebut telah mencapai 99,726 persen. Bahkan bagian atap tribun yang sempat terpasang sebelumnya tetap dihitung sebagai progres fisik meskipun kemudian kembali mengalami kerusakan akibat bencana.

Saat ini, pihak pelaksana disebut tengah melakukan perbaikan pada bagian atap tribun yang rusak, sementara Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai tetap melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaiannya.

Terkait proyek Jembatan Baya dan pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kejaksaan menyampaikan bahwa kedua proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga masih terdapat kesempatan bagi pihak pelaksana untuk melakukan pengecekan dan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak pekerjaan.

Di akhir keterangannya, Kejaksaan Negeri Banggai mengajak masyarakat untuk melihat persoalan proyek pembangunan secara objektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kami berharap masyarakat dapat menilai secara adil dan memahami proses penyelesaian pekerjaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup Kasi Intel Yadi Kurniawan.
(AM’oks69)

Berita Terkait

Kajari Banggai Diwakili Kasi Intel Yadi Kurniawan Hadiri Upacara Harkitnas ke 118 Dipimpin Wabup Furqanuddin
Wabup Furqanuddin Pimpin Upacara Harkitnas ke 118 di Banggai Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital
Wabup Furqanuddin Buka High Level Meeting TP2DD Banggai Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Daerah
PWI Pusat Tetapkan Marthen Selamet Susanto sebagai Sekjen dalam Susunan Baru Pengurus Harian
Selamatkan 62 Ribu Jiwa, Polda Sumatera Selatan Musnahkan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu
SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo Diduga Potong Gaji Relawan Tanpa Juknis, Surat Teguran Dilayangkan
Resensi Buku: “Mengikhlaskan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dengan Banyak Catatan”
Wabup Buol Pimpin Upacara Harkitnas, Ingatkan ASN Soal Tantangan Transformasi Digital

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:14 WITA

Kajari Banggai Diwakili Kasi Intel Yadi Kurniawan Hadiri Upacara Harkitnas ke 118 Dipimpin Wabup Furqanuddin

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:55 WITA

Wabup Furqanuddin Pimpin Upacara Harkitnas ke 118 di Banggai Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:40 WITA

Wabup Furqanuddin Buka High Level Meeting TP2DD Banggai Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:11 WITA

PWI Pusat Tetapkan Marthen Selamet Susanto sebagai Sekjen dalam Susunan Baru Pengurus Harian

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:33 WITA

Selamatkan 62 Ribu Jiwa, Polda Sumatera Selatan Musnahkan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu

Berita Terbaru