Layangkan Surat Ke KPU Buol, Agung Trianto Minta KPU Diskualifikasi Bacaleg AB

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol – Agung Trianto salah satu tokoh generasi muda di kabupaten Buol melayangkan surat permohonan Diskualifikasi dokumen syarat pencalonan DPR Ke Komisi pemilihan (KPU) Kabupaten Buol, Kamis 04/04/2023.

Surat permohonan tersebut dilayangkannya terkait perihal penetapan tersangka tertanggal, 12 September 2022, disebutkan bahwa inisial AB sudah berstatus tersangkatersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan status tersangka kepada AB itu termaktub dalam laporan Polisi nomor: LP/B/181/VI/2022/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG Tanggal 1 Juni 2022 dengan laporan dugaan pidana penganiayaan terhadap Agung Trianto.

“Hari ini saya mengirim surat permohonan diskualifikasi dokumen syarat pencalonan anggota DPR ke KPU Buol, berhubung saya masih berada di Palu, sehingga dokumen permohonan tersebut saya kirim melalui rental dan dokumen WhatsApp. saya meminta KPU untuk mendiskualifikasi salah seorang caleg inisial AB yang mengikuti pencalonan DPR pada salah satu Partai Politik” Tegas Agung Trianto., Kamis (4/5/2023).

Sebagai Bacaleg dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Buol, telah memenuhi syarat Pasal 7 peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, yang mana salah satu syarat untuk terbitnya surat tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh pengadilan negeri buol didahului oleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Melihat dinamika dan tahapan pemilihan umum (PEMILU) saat ini berada pada tahapan pendaftaran daftar calon sementara (DCS) sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Dengan merujuk pasal 16 ayat 2 peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang pada Pokoknya menyebutkan mengupdate masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.

“Alhamdulillah ada 3 kuasa hukum yang mau membantu saya dalam proses hukum ini, sampai dengan hari ini pun saya percaya terhadap instrumen Negara (penegak hukum) menyelesaikan masalah ini, melihat kasus penetapan tersangka sudah lama di keluarkan oleh kepolisian dan sudah di teruskan ke kejaksaan” ungkap Agung Trianto

Selanjutnya anak muda yang di sapa agung ini menyampaikan “kita akan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024 Nanti, jika ada pemimpin yang tentramen ke pada rakyat biasa memimpin di DPRD mo jadi apa Negara ini, jadi sebelum itu terjadi saya memberikan kepada KPU tentang kasus yang saya alami”

Agung sebelumnya mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan pada tanggal 08 Agustus 2022 di depan kantor Bupati, setelah kasus tersebut Agung Trianto langsung melapor ke Polres Buol namun Polres Buol melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sulteng hingga pihak polisi mengeluarkan penetapan tersangka dan sampai saat ini kasus tersebut masih Terus berlanjut.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke KPU Buol terkait hal ini, belum berhasil setelah berita ini dipublis. (**)

Berita Terkait

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako
Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga
Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon
Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Atasi Krisis Air Bersih Bupati Amirudin Prioritaskan Pembangunan Waduk Saat Buka Forum RKPD 2027
Usai Purnabakti, Mantan Kepala BKPSDM Buol Asrarudin Siap Terjun ke Dunia Politik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Senin, 16 Maret 2026 - 13:49 WITA

Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:11 WITA

Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:30 WITA

Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon

Berita Terbaru