Buol – Agung Trianto salah satu tokoh generasi muda di kabupaten Buol melayangkan surat permohonan Diskualifikasi dokumen syarat pencalonan DPR Ke Komisi pemilihan (KPU) Kabupaten Buol, Kamis 04/04/2023.

Surat permohonan tersebut dilayangkannya terkait perihal penetapan tersangka tertanggal, 12 September 2022, disebutkan bahwa inisial AB sudah berstatus tersangkatersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status tersangka kepada AB itu termaktub dalam laporan Polisi nomor: LP/B/181/VI/2022/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG Tanggal 1 Juni 2022 dengan laporan dugaan pidana penganiayaan terhadap Agung Trianto.

“Hari ini saya mengirim surat permohonan diskualifikasi dokumen syarat pencalonan anggota DPR ke KPU Buol, berhubung saya masih berada di Palu, sehingga dokumen permohonan tersebut saya kirim melalui rental dan dokumen WhatsApp. saya meminta KPU untuk mendiskualifikasi salah seorang caleg inisial AB yang mengikuti pencalonan DPR pada salah satu Partai Politik” Tegas Agung Trianto., Kamis (4/5/2023).
Sebagai Bacaleg dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Buol, telah memenuhi syarat Pasal 7 peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, yang mana salah satu syarat untuk terbitnya surat tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh pengadilan negeri buol didahului oleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Melihat dinamika dan tahapan pemilihan umum (PEMILU) saat ini berada pada tahapan pendaftaran daftar calon sementara (DCS) sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
Dengan merujuk pasal 16 ayat 2 peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang pada Pokoknya menyebutkan mengupdate masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.
“Alhamdulillah ada 3 kuasa hukum yang mau membantu saya dalam proses hukum ini, sampai dengan hari ini pun saya percaya terhadap instrumen Negara (penegak hukum) menyelesaikan masalah ini, melihat kasus penetapan tersangka sudah lama di keluarkan oleh kepolisian dan sudah di teruskan ke kejaksaan” ungkap Agung Trianto
Selanjutnya anak muda yang di sapa agung ini menyampaikan “kita akan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024 Nanti, jika ada pemimpin yang tentramen ke pada rakyat biasa memimpin di DPRD mo jadi apa Negara ini, jadi sebelum itu terjadi saya memberikan kepada KPU tentang kasus yang saya alami”
Agung sebelumnya mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan pada tanggal 08 Agustus 2022 di depan kantor Bupati, setelah kasus tersebut Agung Trianto langsung melapor ke Polres Buol namun Polres Buol melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sulteng hingga pihak polisi mengeluarkan penetapan tersangka dan sampai saat ini kasus tersebut masih Terus berlanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke KPU Buol terkait hal ini, belum berhasil setelah berita ini dipublis. (**)






















