SuaraUtara.com, Banggai – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil tangki di kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk kembali menjadi perhatian publik.
Selain menyangkut aspek keselamatan dan pengawasan distribusi BBM, masyarakat juga mempertanyakan status area yang selama ini dikenal sebagai “Plengsengan” serta dasar hukum pemungutan retribusi yang dilakukan di lokasi tersebut.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Jumat (12/6/2026) menemukan sejumlah kendaraan tangki BBM keluar masuk melalui area plengsengan yang berada dalam satu kawasan dengan Pelabuhan Ferry Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi yang sama juga terlihat aktivitas kapal yang mengangkut kendaraan dan barang menuju sejumlah wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Laut hingga Pulau Taliabu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai fungsi dan status kawasan yang digunakan sebagai lokasi bongkar muat tersebut. Pasalnya, area itu juga menjadi jalur yang dilalui masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mempersoalkan aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan pelabuhan. Namun mereka berharap pengawasan terhadap distribusi BBM, terutama jenis solar bersubsidi, dapat dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.
Kami tidak menghambat aktivitas usaha, tetapi pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM maupun penumpukan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam penelusuran tersebut, awak media juga meminta keterangan dari petugas lapangan yang melakukan penarikan retribusi di lokasi. Petugas tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai petugas lapangan hanya menjalankan tugas penarikan retribusi sesuai Pergub Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan Pelabuhan Plengsengan dan Pelabuhan Ferry yang dianggap masyarakat sebagai dua pelabuhan berbeda dalam satu kawasan, petugas tersebut memberikan penjelasan bahwa secara administrasi hanya terdapat satu kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan ferry itu bukan pelabuhan lain. Dalam satu area sudah merupakan pelabuhan ferry. Fungsi plengsengan digunakan apabila terjadi kerusakan pada moveable bridge (MB), sehingga menjadi tempat sandar alternatif kapal ferry,” jelasnya.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas kapal yang mengangkut kendaraan dan barang dari area yang dikenal masyarakat sebagai plengsengan menuju sejumlah daerah kepulauan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme pengelolaan pelabuhan, pengawasan operasional kapal, serta legalitas aktivitas bongkar muat yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah sumber yang ditemui awak media berharap seluruh aktivitas kapal yang beroperasi di lokasi tersebut terdata dan diawasi secara resmi oleh instansi berwenang, baik Dinas Perhubungan maupun operator penyeberangan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya lebih dari satu jenis pungutan yang dikenakan terhadap aktivitas operasional di kawasan tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya retribusi yang mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, sementara di sisi lain terdapat pungutan lain yang disebut berasal dari instansi atau pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola pelabuhan maupun instansi terkait mengenai status kawasan plengsengan, mekanisme pemungutan retribusi, serta sistem pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat BBM dan kendaraan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pelabuhan Ferry Luwuk sendiri merupakan salah satu sarana transportasi penting yang melayani mobilitas masyarakat dan distribusi barang antarpulau di wilayah Sulawesi Tengah.
Karena itu, aspek keselamatan pelayaran, pengawasan distribusi barang strategis, transparansi pengelolaan kawasan pelabuhan, serta kepastian hukum terkait pemungutan retribusi dinilai menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, pengelola pelabuhan, serta aparat pengawas terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai status kawasan pelabuhan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.(AM’oks69)
























