SUARAUTARA.COM,Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar kegiatan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan Deklarasi JDIH digelar di sela-sela kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, bertempat diWarung Kopi Rumah Tua Tondano, yang diikuti seluruh stakeholder Pers dan Insan Pers di Kabupaten Minahasa.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Minahasa untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dengan insan pers dalam menyebarluaskan informasi terkait regulasi, peraturan, dan kebijakan pemilihan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui JDIH, KPU Minahasa berkomitmen untuk menyediakan akses yang lebih mudah dan transparan terhadap berbagai dokumen hukum yang mengatur proses pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy V.J. Suawa, melalui Devisi Hukum Aprila Ph Regar,S.Th dalam sambutannya menyatakan bahwa keterlibatan pers dalam mendukung keterbukaan informasi merupakan aspek krusial dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
“Melalui Deklarasi Pers Sahabat JDIH ini, kami berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan rekan-rekan pers dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya. Pers adalah mitra strategis KPU dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait tahapan dan regulasi pemilu,” jelas Aprila
Dengan adanya Deklarasi Pers Sahabat JDIH ini, diharapkan pers di Minahasa dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang transparan dan berintegritas, serta menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat.(ara)
























