Suarautara.com, Banggai – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana menegaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Perkara tersebut bermula pada 24 Juli 2026, ketika orang tua korban mengetahui adanya dugaan hubungan seksual antara anaknya yang masih berusia 15 tahun dengan seorang laki-laki berusia 23 tahun. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan keluarga pihak terlapor untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses komunikasi tersebut, para pihak sempat membicarakan bentuk pertanggungjawaban dari keluarga terlapor. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan perkara.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2026, pihak keluarga korban datang ke Polsek Pagimana dan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagimana sesuai prosedur.
Penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dan memeriksa dokumen maupun informasi yang diperlukan.
Polsek Pagimana juga melakukan koordinasi dalam proses penanganan perkara, mengingat perkara tersebut melibatkan anak sebagai korban sehingga membutuhkan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak.
Kapolsek menegaskan bahwa komunikasi atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan sebelum laporan dibuat tidak berarti kepolisian mengabaikan perkara tersebut.
Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Setelah kelengkapan penanganan terpenuhi, perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banggai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
IPTU Alfian menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.(AM’oks69).



















