SuaraUtara.com, Buol – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Buol masih tinggi. Lebih dari 100 titik api terdeteksi di sejumlah wilayah, namun baru 29 titik yang dilaporkan berhasil dipadamkan tim gabungan.
Data tersebut disampaikan Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Penanggulangan Karhutla di Lapangan Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kamis (17/9/2026).
Bupati meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh unsur diminta bergerak langsung ketika menemukan titik api.
“Kita tidak bisa hanya jadi penonton. Jangan hanya menonton api menyala. Kita harus bertindak menjadi pemadam,” tegas Risharyudi.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa dan masyarakat memperkuat kerja bersama untuk mencegah api meluas ke permukiman maupun lahan pertanian.
Masih adanya puluhan titik api yang belum tertangani menunjukkan penanganan di lapangan membutuhkan respons yang cepat dan dukungan sumber daya yang memadai.
Kondisi geografis yang sulit dijangkau menjadi salah satu tantangan dalam proses pemadaman. Selain itu, kesiapan personel, ketersediaan sumber air, armada serta peralatan pemadam juga perlu diperkuat.
Pemkab Buol mendorong pembaruan data titik api secara berkala agar perkembangan penanganan dapat dipantau dengan jelas.
Penguatan juga diarahkan hingga tingkat desa melalui tim tanggap darurat yang bertugas melakukan patroli, mendeteksi kemunculan asap atau api dan mempercepat pelaporan.
Pemerintah daerah mendorong desa dan masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam deteksi dini karhutla. Informasi dari warga dinilai penting agar titik api dapat segera ditindak sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kesiapsiagaan juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Dalam simulasi di Pomayagon, Lapas Kelas III Leok turut ambil bagian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan karhutla di Kabupaten Buol.
Dengan masih adanya titik api yang perlu ditangani, Pemkab Buol menekankan pentingnya kecepatan laporan, kesiapan personel dan peralatan, serta keterlibatan masyarakat di wilayah rawan.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.***



















