SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Minahasa melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen nikah yang telah kadaluarsa dan rusak, pada Selasa (05/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kankemenag Minahasa, Dolie Tangian, S.Th, M.Pd, di halaman kantor Kemenag setempat.
“Dokumen yang dihapuskan ini sudah tidak berlaku lagi dan rusak, sehingga berpotensi disalahgunakan jika tidak ditangani dengan tepat. Penghapusan ini dilakukan dengan membakar dokumen-dokumen tersebut,” ujar Dolie Tangian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dolie menjelaskan bahwa proses penghapusan dokumen BMN ini telah mendapat izin resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Bimas Islam. Adapun dokumen yang dihapuskan meliputi Buku Kutipan Akta Nikah (NA) sebanyak 550 eksemplar, Akta Nikah (Model N) sebanyak 265 eksemplar, dan Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) sebanyak 296 eksemplar.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Bimas Islam Provinsi Sulawesi Utara, Kasi Bimas Islam Kabupaten Minahasa, Kepala Sub Bagian TU, perwakilan dari Polres Minahasa, Kepala KUA dari beberapa kecamatan termasuk Remboken, Tondano, dan Langowan, serta staf Bimas Islam Minahasa dan Tim Pengelola BMN. Proses penghapusan dokumen ini berlangsung hingga sore hari.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas data dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak lagi valid.(ara)
























