SUARAUTARA.COM,Minahasa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (06/11/2024), sekitar pukul 09.30 WITA.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan atau penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, serta gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
Tim Kejari Minahasa, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rastin Mokodompit, SH, bersama Intelijen Kejari, tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, penyidik mencari dan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung. Kami sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana TPG dan gaji THL yang seharusnya disalurkan kepada para guru dan tenaga honorer lepas pada tahun 2023. Diduga dana tersebut telah diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K,SH.
Penyalahgunaan dana TPG dan THL ini dinilai sebagai pelanggaran serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan honorer yang mengabdi di Kabupaten Minahasa.
Dugaan tindak korupsi ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan para guru dan tenaga honorer yang merasa hak mereka terabaikan.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut. Kejari Minahasa juga mengindikasikan bahwa akan memanggil sejumlah saksi terkait guna mendalami informasi seputar aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.(ara).
























