Dinas PUPR Banggai Kelurakan SP 1 Lurah Bungin Timur Awasi Pembangunan di Jalan Imam Bonjol

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa  : Lurah Bungin Timur Nurlina Lauba Bersama Dinas PUPR serta Sat Pol.PP berikan teguran pada pemilik bangunan yang sudah hampir memakan As Jalan serta di berikan Suara SP 1.

foto istimewa : Lurah Bungin Timur Nurlina Lauba Bersama Dinas PUPR serta Sat Pol.PP berikan teguran pada pemilik bangunan yang sudah hampir memakan As Jalan serta di berikan Suara SP 1.

Suarautara.com, Banggai – Didalam Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan perkotaan Luwuk kembali menjadi perhatian.

Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menindaklanjuti pembangunan rumah dan tempat usaha di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait perizinan bangunan dan batas ruang jalan.

Lurah Bungin Timur, Nurlina Lauba, S.M., bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan teguran lisan terkait posisi bangunan yang dinilai mendekati garis sempadan jalan.

Hasil pengawasan itu kemudian ditindaklanjuti Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Nomor 600.3.3.1/021/X/2026/SP-1/DISPUPR, tertanggal 26 Oktober 2026.

Didalam dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan lapangan yang dilengkapi dokumentasi visual dan analisis peta satelit. Dua hal yang menjadi perhatian ialah pembangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta posisi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ruang jalan di sekitar kawasan RSUD Luwuk.

Penerbitan surat peringatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administratif pemerintah daerah terhadap hasil pengawasan di lapangan.

Sehingga guna mengambil tindakan dalam, penanganan persoalan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk Tahun 2022–2042.

Melalui surat peringatan tersebut, pemilik bangunan diminta mengurus PBG sesuai prosedur yang berlaku. Aktivitas pembangunan juga diminta dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang dipenuhi.

Pengawasan di kawasan Jalan Imam Bonjol ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan perlu memperhatikan aturan perizinan, garis sempadan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama instansi terkait diharapkan terus melakukan pengawasan agar pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan berlangsung tertib, tanpa mengabaikan kepastian aturan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Hingga berita ini di tanyangkan pihak pemilik bangunan terus melakukan pembangunan seakan tidak menghormati aturan atau pihak pemerintah kelurahan makanya ditunggu langkah selanjutnya agar tidak ada lagi pembangunan yang tidak sesuai aturan dari pemerintah daerah untuk dapat di berhentikan karena pemilik tidak menghormati arahan atau teguran pemerintah kelurahan setempat. (AM’oks69).

Berita Terkait

Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung
Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Batas Wilayah Soho Jadi Perhatian Pemuda ASOKA Thamin Nasir Minta Pemda Telusuri Jejak Sejarah Kampung Asam
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu
Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga
Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:10 WITA

Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:26 WITA

Dinas PUPR Banggai Kelurakan SP 1 Lurah Bungin Timur Awasi Pembangunan di Jalan Imam Bonjol

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Berita Terbaru