SUARAUTARA.COM, BUOL – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dipastikan bukan yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024 sebelumnya.
“Panitia ini baru lagi. Dijelaskan bahwa harus ada seleksi terbuka,” tegas KPU Buol, Nanang, SE saat dihubungi suarautara.com, Senin (29/4/2024). Dengan kata lain, seluruh masyarakat di Buol bebas mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS. Bahkan, mereka yang berkesempatan bertugas dalam Pemilu 2024 juga diperkenankan mendaftar lagi.

Meski demikian, tidak ada jaminan para eks-anggota PPK dan PPS saat Pemilu 2024 otomatis diterima dalam Pilkada 2024. “Semuanya terbuka, tidak ada jaminan orang lama lama lewat jalan tol alias otomatis diterima. Itu tidak ada, semua punya peluang yang sama,” tegas Nanang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS telah resmi dibuka di Kabupaten Buol.
Melalui akun facebook resmi KPU Buol telah membuka kesempatan bagi pendaftar Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Kabupaten Buol Tahun 2024, hingga 29 April dengan persyaratan surat kesehatan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik “ WAJIB “ mencantumkan hasil pemeriksaan : Tekanan Darah, Gula Darah, dan Kolesterol.
– Pastikan anda bukan anggota partai politik dengan cara cek NIK pada link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bagi kamu yang ingin konsultasi silahkan join di WA Grup Pendaftar PPK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Klik tautan berikut : https://chat.whatsapp.com/Dh0CmQbMltnFxmKkIz1Gqc






















