Sengketa Lahan Kopdes Marowo Mengemuka, Ahli Waris Klaim Tanah Tak Pernah Dialihkan

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara.com, Touna – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, memicu polemik. Ahli waris mengklaim lahan yang kini digunakan untuk pembangunan koperasi tersebut merupakan tanah milik keluarga yang telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu.

Klaim itu mencuat setelah Kalsum Maloto (73), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, melayangkan surat pernyataan kepada Kapolres Tojo Una-Una pada 13 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Kalsum meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan yang menurutnya merupakan hak keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Klaim Bertumpu pada Dokumen Tahun 1964

Menurut Kalsum, tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari aset almarhum suaminya, Hasan Tore Talono.

Pihak keluarga menyebut klaim tersebut didukung surat segel yang diterbitkan pada 1964.

Tak hanya itu, ahli waris juga mengantongi dokumen transaksi tertanggal 2 September 1968. Dalam dokumen tersebut, Hasan Tore Talono disebut membeli bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dari S. Barabba, Kopda NRP 33686, senilai Rp7.250.

Bangunan yang menjadi objek transaksi disebut terdiri atas bangunan induk berukuran 6 x 4 meter, bangunan anak 5 x 4 meter, serta bangunan pila berukuran 6 x 3 meter.

Menurut ahli waris, proses jual beli tersebut diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Marowo, Muspida Kecamatan Ulu-Bongka, serta Dan Sektor Kepolisian Ulu-Bongka pada masa itu.

Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa setelah transaksi dilakukan, pihak penjual maupun ahli warisnya tidak lagi memiliki hak untuk mengganggu ataupun menggugat objek jual beli tersebut di kemudian hari.

Atas dasar dokumen itu, keluarga Kalsum menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah menjadi bagian dari hak Hasan Tore Talono beserta ahli warisnya sejak 1968.

 

Pernah Jadi Kantor Kecamatan hingga Kantor Desa

Persoalan semakin mencuat karena lahan tersebut disebut memiliki riwayat penggunaan oleh pemerintah.

Pihak ahli waris menyebut lokasi tersebut pernah digunakan sebagai Kantor Camat Ulubongka pada era 1970-an. Setelah itu, lahan tersebut juga disebut pernah digunakan sebagai Kantor Desa Marowo.

Kini, di lokasi yang sama telah berdiri bangunan Kopdes Merah Putih.

Menurut pihak keluarga, pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan dari ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pertanyaan kemudian mengarah pada satu hal: atas dasar apa lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih?

Ahli waris meminta kejelasan mengenai status tanah, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.

 

Pemdes Marowo Sebut Terima Lahan Hibah

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media Suarautara.com mendatangi Kantor Desa Marowo pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Desa Marowo saat itu tidak berada di tempat karena sedang berada di luar daerah. Awak media kemudian ditemui Sekretaris Desa Marowo.

Sekretaris desa selanjutnya menghubungi Kepala Desa Marowo, Fahri Rivaldi, melalui sambungan telepon.

Fahri menjelaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya menerima lahan tersebut sebagai hibah dari pemerintah kecamatan untuk digunakan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih.

Namun, Fahri menyatakan pemerintah desa tidak akan mengabaikan klaim ahli waris apabila kepemilikan tersebut dapat dibuktikan secara sah.

“Kalau ahli waris dapat membuktikan kebenaran kepemilikan yang sah, maka itu menjadi hak ahli waris,” tegas Fahri melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah desa masih membuka ruang penyelesaian apabila terdapat bukti hukum yang dapat menguatkan klaim pihak keluarga.

 

Kecamatan Justru Bantah Ada Hibah

Persoalan kemudian berkembang setelah awak media mendatangi Kantor Camat Ulubongka pada hari yang sama.

Keterangan dari pihak kecamatan justru berbeda dengan penjelasan Pemerintah Desa Marowo.

Kepala Seksi Bidang Pemerintahan Kecamatan Ulubongka membantah bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Marowo merupakan lahan hibah dari pemerintah kecamatan.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai asal-usul lahan dan mekanisme penguasaannya.

Jika pemerintah desa menyebut menerima lahan hibah dari pemerintah kecamatan, sementara pihak kecamatan membantah adanya hibah, maka dasar penyerahan dan pemanfaatan lahan menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang.

Pihak kecamatan menyatakan akan berkoordinasi dengan Camat Ulubongka untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Rencananya, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan akan dipanggil untuk mengikuti mediasi guna mencari titik terang atas klaim kepemilikan maupun dasar penggunaan lahan.

 

Klaim Berhadapan dengan Status Hukum

Polemik lahan pembangunan Kopdes Merah Putih di Marowo kini tidak sekadar menyangkut pembangunan fasilitas koperasi.

Di satu sisi, ahli waris membawa dokumen lama berupa surat segel 1964 dan dokumen transaksi bangunan tahun 1968 sebagai dasar klaim kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah desa menyebut lahan tersebut diperoleh melalui hibah dari pemerintah kecamatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak kecamatan.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat status lahan menjadi tanda tanya.

Untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas dan objek tanah, bukti transaksi, serta dasar hukum penyerahan atau pemanfaatan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kepastian hukum yang menyatakan pihak mana yang secara sah memiliki hak atas tanah tersebut.

Karena itu, seluruh klaim dan keterangan para pihak masih perlu diuji melalui mekanisme hukum serta mediasi yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.***

 

Agung

Berita Terkait

Arogansi Oknum Kades di Wakep Dipersoalkan, Wartawan Diduga Dilecehkan Saat Hendak Wawancara
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean
Perkuat Pembangunan Berbasis Akademik, Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II
Langkah DPD Jawab Sorotan Komunitas Jurnalistik di Tojo Una-Una
Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Desa Mire, Janji Perbaiki Jalan dan Ingatkan Warga Jaga Tanah Adat
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:16 WITA

Arogansi Oknum Kades di Wakep Dipersoalkan, Wartawan Diduga Dilecehkan Saat Hendak Wawancara

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Sengketa Lahan Kopdes Marowo Mengemuka, Ahli Waris Klaim Tanah Tak Pernah Dialihkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:26 WITA

Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:54 WITA

Perkuat Pembangunan Berbasis Akademik, Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:41 WITA

Langkah DPD Jawab Sorotan Komunitas Jurnalistik di Tojo Una-Una

Berita Terbaru

Daerah

BAZNAS Bantu Modal Usaha dan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 15:51 WITA