Diduga Pungli di SD Muara Enim, Ormas Basus D88 Desak Plt Bupati Tindak Tegas

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui DPC Basus D88,Kabupaten Muara Enim, meminta kepada PLT Bupati Muara Enim, agar memperhatikan berbagai persoalan yang terjadi di dunia Pendidikan khususnya di Muara Enim.

Pasalnya bukan tanpa alasan, Lembaga Aliansin Indonesia melalui Ketua DPC Basus D88 kab.Muara Enim Taufik Hermanri mengatakan erdasarkan keterangan yang kami dapat dari ketua DPC L.A.I.Basus D88.bahwa diduga masih ada pihak Sekolah Dasar Negeri yang melakukan praktek pungli kepada siswa/ wali murid disekolah itu.

Selasa sore tanggal 21 Februari 2023,sekitar pukul 15 : 00 Wib,saat awak media menyambangi kediaman Taufik Hermanto,untuk meminta statemen dan informasi terkait soal pungli yang masih ada di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan ( Sekolah Dasar ) kab.Muara Enim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC pun memaparkan,berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG
KOMITE SEKOLAH, dan penjelasan pada pasal 12 sangat lah jelas, serta didalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, yang menjelaskan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler,pada pasal 12 dan seterusnya,ujar Ketua DPC.

Taufik pun menjelaskan,kepada awak media bahwa ada beberapa jenis Pungli dilingkungan sekolah yang perlu di waspadai ,adalah sebagai berikut :

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).

dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.

Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, TAUFIK menjawab, tetap bisa.

“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya.

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.

Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor, Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kecil ataupun besar tidak ada ampun untuk pungli disekolah.dan dilingkungan sekolah. Dasar dikabupaten muara enim masih ada oknum sekolah yang melakukan pungli dan kita akan buktikan,tegas nya.

Berita Terkait

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Belitang III Tanam Ribuan Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan
Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Belitang I Tanam Jagung Bersama Forkopicam

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:04 WITA

Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:31 WITA

Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80

Senin, 29 Juni 2026 - 19:24 WITA

Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA