SUARAUTARA – Seperti diketahui, baru-baru ini telah diumumkan tender pelelangan proyek beberapa kegiatan di situs lpse.buol.go.id.
Namun lagi, Pokja ULP Buol diduga ada persekongkolan dengan CV. Kaliavo berdasarkan hasil menelusuran salah satu media online di kabupaten Buol belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terjadi di SDN 9 Bukal yang seharusnya di menengkan oleh CV. Kaliavo tiba-tiba muncul di LPSE soal SDN 9 Bukal di buka kembali tender ini ada apa sebetulnya ?
Patut diduga sebab berdasarkan hasil pemenang tender di SDN 9 Bukal yang seharusnya Cv. Kaliavo tapi kemudian dibatalkan sebab ULP Pokja memberikan opsi apakah memilih SDN 9 Bukal atau SDN 13 Momunu.

Pada hal sebelumnya, tender SDN 13 Momunu masih dalam tahap pembuktian tapi karena panitia Pokja menawarkan opsi kepada CV. Kaliavo maka tentunya CV. Kaliavo memilih angkah lebih tinggi.
Berdasarkan hasil menelusuran media di LPSE tender SDN 9 Bukal dengan anggaran Rp. 247.1oo.000 lebih kecil dari tender SDN 13 Momunu dengan anggaran Rp. 578. 200.000
Seharusnya Pokja netral dalam hal ini tapi lagi-lagi dugaan persekongkolan yang terjadi di dalam ULP Buol.
Menanggapi hal ini, salah satu mantan kontraktor lokal di massanya kepada media ini sangat menyayangkan jika terjadi permainan dalam tender di ULP Buol, sehingga yang ditetapkan sebagai pemenang tidak lagi mengacu pada dasar dan aturan main.
Penting untuk diketahui, tender untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilaksanakan dengan nilai harga perkiraan sendiri (“HPS”) paket pengadaan di atas Rp200 juta.[13] Selain itu, Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Pria parobaya yang meminta namanya tidak dipublis menegaskan, filosofi pelaksanaan tender itu adalah mencari penyedia yang benar-benar terkualifikasi, memenuhi syarat serta memiliki barang yang dibutuhkan. Jadi, ada 2 poin utama yang dilihat yaitu kualifikasi dan barang yang ditawarkan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pemerintah.
Ia menambahkan, untuk kualifikasi itu sendiri dilakukan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Bagi tender yang tidak bersifat kompleks atau standar, memakai pascakualifikasi yaitu pembuktian kualifikasinya terjadi di belakang sebelum penetapan pemenang. Sebaliknya, tender yang bersifat kompleks, menggunakan prakualifikasi di mana dari awal dilihat terlebih dahulu kualifikasinya memenuhi atau tidak.
Pria murah senyum ini coba mencontohkan, misalnya pengadaan barang dengan HPS Rp300 juta, memerlukan kualifikasi penyedia seperti perizinan berusaha, mematuhi ketentuan perpajakan, pengalaman pengadaan barang yang sama, dan lain-lain. Sehingga kualifikasi itu harus dipenuhi terlebih dahulu untuk tahapan prakualifikasi.
Kemudian dalam proses penawaran, dilakukan evaluasi harga dan teknis. Misalnya untuk pengadaan laptop dengan HPS Rp300 juta, si A menawarkan Rp280 juta dan B menawarkan Rp285 juta, maka harga dipilih yang adalah yang rendah, yaitu A dengan harga penawaran Rp280 juta
Beberapa kontraktor lokal Buol meminta kepada Pj. Bupati Buol Drs.A. Muchlis, MM melakukan evaluasi terhadap pokja ULP agar hal ini tidak terulang lagi sebab banyak para peserta tender yang di rugikan. **






















