Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kecamatan Toili Barat bersama aparat kepolisian dan TNI melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan pemeriksaan administrasi di sejumlah kafe serta tempat hiburan di wilayahnya, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.15 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Toili Barat, Bambang I.P. Abdullah, S.Pd., MM, didampingi Kasubsektor Toili Barat Ipda I Kadek Sukrayana, anggota kepolisian, Batibung Sertu I Nengah Suarne, serta Kepala Desa Pandanwangi, Kadek Suardika, S.Pd.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan izin usaha, pendataan karyawan atau pramusaji, serta memberikan sosialisasi dan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Toili Barat.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa para pemilik usaha kafe dan restoran menyatakan kesiapan untuk melengkapi legalitas usaha mereka.
Namun, beberapa hari setelah kegiatan tersebut, muncul pemberitaan dari salah satu media online yang menuding adanya dugaan praktik TPPO di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubsektor Toili Barat Ipda I Kadek Sukrayana bersama anggotanya segera turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa kejadian yang menjadi dasar pemberitaan tersebut bermula dari aktivitas pengunjung kafe yang datang untuk menikmati hiburan dan minuman.
Salah satu karyawan kafe, DI (31), menjelaskan bahwa pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, sejumlah pengunjung datang ke Kafe Bintang Satu di Desa Pandanwangi.
Mereka sempat mengambil gambar dan video sebelum meninggalkan lokasi dalam kondisi mabuk.
Tidak ada kejadian seperti yang diberitakan mereka hanya datang minum, lalu pulang,” ujar sang karyawan.
Pasca beredarnya pemberitaan tersebut, pemerintah kecamatan bersama pihak kepolisian dan para pengelola kafe menggelar pertemuan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Data sementara terkait legalitas usaha di Desa Pandanwangi dan Desa Dongin menunjukkan bahwa sebagian tempat usaha telah mengantongi izin, sementara lainnya masih dalam proses pengurusan.
Camat Toili Barat, Bambang Abdullah, menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses verifikasi yang benar.
Ia menegaskan bahwa praktik jurnalistik harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan membuat berita tanpa konfirmasi langsung adalah pelanggaran serius. Kami sangat terbuka kepada siapa pun, termasuk wartawan, untuk memperoleh data yang valid,” tegasnya.
Camat juga menambahkan bahwa media seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan dan menjaga stabilitas keamanan daerah, bukan justru memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Bambang Abdullah.
(AM’oks69)






















