Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara com,MUSI RAWAS — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan dimensi yang jarang terjadi, yakni keterlibatan hubungan keluarga dalam jaringan peredaran sabu.

Dalam operasi pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial YS (29), seorang petani, dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim yang bergerak atas perintah Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap YS dalam kondisi tangkap tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi cepat, YS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengembangan lapangan.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan SS (50) di kediamannya yang masih berada di Desa Karya Mukti. Dari tas pinggang yang dikenakannya, ditemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS. SS juga mengakui memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain.

 

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan cepat ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan lebih besar.

 

“Satu jam setelah tersangka pertama diamankan, kami langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pemasoknya dengan barang bukti jauh lebih besar. Ini menunjukkan pentingnya respons cepat di lapangan,” tegasnya.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.

 

“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat.

 

“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan struktur keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan peredaran narkotika,” tegas Nandang.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (***)

 

Reporter: Yessy

Sumber: Rilis resmi humas Polda Sumsel

Berita Terkait

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor
Sempat Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis di OKU Selatan Diringkus Polda Sumsel di Lampung
Maling Sapi di Situbondo Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku
“Joint Operation” Polda Sumsel dan Bea Cukai Putus Jalur Narkoba Tambang, 11443 Ekstasi dan 1Kg Sabu Disita
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:08 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:28 WITA

Sempat Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis di OKU Selatan Diringkus Polda Sumsel di Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:28 WITA

Maling Sapi di Situbondo Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:11 WITA

“Joint Operation” Polda Sumsel dan Bea Cukai Putus Jalur Narkoba Tambang, 11443 Ekstasi dan 1Kg Sabu Disita

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru