LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa :
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H.

foto istimewa : Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H.

Suarautara.com, Touna – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjaga kebebasan pers tetap kondusif di daerah.

Menurut Firmansyah, pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban berinisial BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una. Pendampingan tersebut dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan tidak hanya pada tahap pelaporan, tetapi juga sejak penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan jika perkara berlanjut,” ujar Firmansyah, Sabtu (18/4/2026) malam.

Ia menilai dugaan ancaman yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

Ancaman ini berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Harus ditangani serius karena menyangkut kebebasan pers,” tegasnya.

Firmansyah juga menyoroti bahwa meskipun terduga pelaku berinisial IL disebut berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik tetap merupakan pelanggaran pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemisahan antara ranah etik profesi dan pidana, agar penanganan kasus tidak mengaburkan aspek hukum. Sementara persoalan etik tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.

LBH-R, lanjutnya, berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik impunitas.

Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional serta tidak tebang pilih.

Firmansyah mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Ia menilai ancaman pembunuhan terhadap wartawan merupakan serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.

LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional serta memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang di kemudian hari.

LBH-R juga membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Sulawesi Tengah.(AM’oks69)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Dukung Ketahanan bhabinkamtibmas Polsek Belitang III Laksanakan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan
Aduan Warga Terkait Unggahan Medsos yang Meresahkan, Polres Situbondo Respons Cepat
Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai
Tindak Lanjuti Perintah Kapolda, Kapolsek Dondo Bubarkan Tambang Ilegal di Desa Malala
Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh
Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Senin, 8 Juni 2026 - 15:54 WITA

Dukung Ketahanan bhabinkamtibmas Polsek Belitang III Laksanakan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:27 WITA

Aduan Warga Terkait Unggahan Medsos yang Meresahkan, Polres Situbondo Respons Cepat

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WITA

Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai

Berita Terbaru