Suarautara.com, Touna – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjaga kebebasan pers tetap kondusif di daerah.
Menurut Firmansyah, pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban berinisial BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una. Pendampingan tersebut dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan tidak hanya pada tahap pelaporan, tetapi juga sejak penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan jika perkara berlanjut,” ujar Firmansyah, Sabtu (18/4/2026) malam.
Ia menilai dugaan ancaman yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Ancaman ini berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Harus ditangani serius karena menyangkut kebebasan pers,” tegasnya.
Firmansyah juga menyoroti bahwa meskipun terduga pelaku berinisial IL disebut berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik tetap merupakan pelanggaran pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pemisahan antara ranah etik profesi dan pidana, agar penanganan kasus tidak mengaburkan aspek hukum. Sementara persoalan etik tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.
LBH-R, lanjutnya, berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik impunitas.
Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional serta tidak tebang pilih.
Firmansyah mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Ia menilai ancaman pembunuhan terhadap wartawan merupakan serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.
LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional serta memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang di kemudian hari.
LBH-R juga membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Sulawesi Tengah.(AM’oks69)






















