Suarautara.com, Banggai – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), menjadi momen penting bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, setelah majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenangan ini dinilai sebagai penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik terkait profesionalitas aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sembilan warga yang memenangkan praperadilan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Sebelumnya, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.
Namun, dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut sarat kejanggalan.
Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek yang dipersoalkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa guna membuka akses jalan umum bagi warga.
Di sisi lain, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, foto, hingga video, termasuk surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumentasi lokasi dan proses pembongkaran.
Sidang turut menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji dari Universitas Tadulako. Dalam keterangannya, ia menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Sementara itu, Agussalim, S.H., menyebut adanya indikasi pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas.
Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang.
Kemenangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan kehormatan warga Loli Oge yang sempat tercoreng,” pungkasnya.(AM’oks69)






















