Suarautara.com, Banggai Laut – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026 pada Senin (27/4/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Upacara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Laut tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Laut, Saiful U. Usuria, yang bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaefah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pimpinan instansi dan swasta.
Dalam kesempatan itu, Sekda Saiful U. Usuria membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya
Ia menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, otonomi daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi wilayahnya secara optimal guna menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan kreatif.
Lebih lanjut, pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan reformasi birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,”katanya.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat inovasi, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Sambutan tersebut menegaskan kembali bahwa pelaksanaan otonomi daerah tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tujuan utama menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(AM’oks69),






















