Suarautara.com, Touna — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan dua orang pria berinisial SY (66) dan AY (24), yang merupakan ayah dan anak kandung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Keduanya diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentaga Atas (Tombo), Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni:
• 3 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu
• 1 unit sepeda motor
• 2 buah pirex
• 1 buah pipet
• 5 pak plastik kosong
Kecukupan Alat Bukti dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/46/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
• Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
• Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wajib Didampingi Penasihat Hukum
Mengingat ancaman hukuman bagi para tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk memenuhi hak tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/583/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM (yang akrab disapa Erik), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan dari penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun di depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Jumat (30/10/2026), usai mendampingi para tersangka dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Erik menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.













