Satreskrim Polres Situbondo Amankan Pelaku Penganiayaan di Bungatan

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraitara.com,SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (57) setelah nekat melakukan penganiayaan berat terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan, Selasa (27/1/2026). Aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit ini sempat menggemparkan warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan. Korban berinisial SA (58), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sekolah, dihadang oleh pelaku saat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa di masa lalu. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menaruh dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban,” ungkap AKP Agung Hartawan, Selasa malam.

Meski korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, tebasan celurit tetap mengenai lengan kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Pelaku bahkan kembali mengayunkan celuritnya ke arah paha kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban SA saat ini harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit milik pelaku serta pakaian milik korban dan tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera tuntas,” tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di Tengah Situasi Krisis, Kafe Manghla Bagikan 40 Paket Sembako

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32 WITA

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WITA

Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terbaru