Satreskrim Polres Situbondo Amankan Pelaku Penganiayaan di Bungatan

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraitara.com,SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (57) setelah nekat melakukan penganiayaan berat terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan, Selasa (27/1/2026). Aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit ini sempat menggemparkan warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepatnya di depan TK DWP 1 Bungatan. Korban berinisial SA (58), yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sekolah, dihadang oleh pelaku saat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa di masa lalu. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menaruh dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban,” ungkap AKP Agung Hartawan, Selasa malam.

Meski korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, tebasan celurit tetap mengenai lengan kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Pelaku bahkan kembali mengayunkan celuritnya ke arah paha kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban SA saat ini harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit milik pelaku serta pakaian milik korban dan tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera tuntas,” tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap
Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab
Siagakan SAR dan Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pantai Pasir Putih Saat Libur Panjang
Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam
Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk
Anggota DPR – RI, HM Nasim Khan Berikan Bantuan Fasilitas Olah Raga Wall Climbing Untuk SMA 2 Situbondo
Sabu 1,05 Gram Disita, Pengedar di OKU Timur Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Pelaku Bersenjata Tajam Bawa Kabur Tas Dua Perempuan Asal Morowali Utara 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:09 WITA

Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:54 WITA

Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:36 WITA

Siagakan SAR dan Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pantai Pasir Putih Saat Libur Panjang

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:36 WITA

Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21 WITA

Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

‎Aku Tlah Berbisik Kepada Awan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:06 WITA