SUARAUTARA.COM,Minahasa, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Melalui kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia selama periode minggu keempat Oktober hingga minggu kedua November 2024, Lapas Tondano mengambil langkah tegas mendukung program akselerasi pemberantasan narkoba dan ponsel yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (13/11) ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, di area Subbagian Tata Usaha (Subag TU) Lapas Tondano.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemusnahan melibatkan para pejabat eselon IV dan V, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada warga binaan terkait pelarangan barang-barang tertentu di lingkungan lapas.
Dalam sambutannya, Yulius Paath menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah konkret Lapas Tondano untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung arahan Pak Menteri. Kami berupaya menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Barang sitaan yang dimusnahkan meliputi ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan barang-barang lain yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan.
Seluruh barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar, di mana Kepala Lapas didampingi pejabat terkait dan perwakilan WBP secara simbolis memulai proses tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil razia insidentil dan rutin yang dilakukan oleh petugas selama periode Oktober hingga November 2024.
Razia tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran barang-barang yang dilarang, terutama narkoba dan alat komunikasi ilegal, yang dinilai berpotensi merusak tatanan keamanan di dalam lapas.
Selain untuk menjaga ketertiban, Paath juga menyoroti pentingnya keterlibatan warga binaan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari pembinaan.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada WBP bahwa kepemilikan barang terlarang memiliki konsekuensi serius. Ini juga menjadi bentuk transparansi kami dalam menerapkan aturan,” tambahnya.
Lapas Kelas IIB Tondano berkomitmen untuk terus melaksanakan razia rutin dan langkah preventif lainnya demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari gangguan barang-barang terlarang.(ara)
























