SUARAUTARA.COM,MINAHASA – Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa harus menghadapi kenyataan pahit.
Sejak tahun 2017 hingga 2024, mereka tidak menerima gaji dan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka. Kondisi ini menciptakan kegelisahan dan penderitaan, sementara manajemen perusahaan belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sesuai Pasal 40 (1), gaji karyawan PDAM seharusnya dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan. Namun, fakta mengungkapkan. Beberapa karyawan hanya menerima sebagian gaji dalam beberapa tahun pertama, sebelum akhirnya upah mereka terhenti sepenuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2017 torang cuma dapat enam bulan. Tahun 2022 tidak lagi dapat penuh. Sampai sekarang tidak dibayar. Kami sangat menderita,” ujar MS, seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya MS, seorang karyawan PDAM inisial SW yang sudah memasuki masa pensiun, juga merasakan hal yang sama.
“Jangankan pensiun, gaji selama tiga tahun saja belum dibayar. Ini sungguh tidak adil,” tegas SW, yang sudah bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dirinya menyebutkan akan menggugat pihak PDAM di Pengadilan Hubungan Industrial, sebuah langkah hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para pegawai yang selama ini merasa dirugikan. Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun telah menimbulkan kecurigaan akan adanya pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum PDAM Minahasa, Yosep Tumimomor, membenarkan adanya masalah dalam pembayaran gaji.
“Memang ada kendala terkait pembayaran gaji karyawan, namun kami berusaha untuk meningkatkan pendapatan melalui penagihan biaya pemakaian dari konsumen agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Yosep.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan hak-hak para karyawan akan dipenuhi.
Kisah ini menjadi simbol dari ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja PDAM Minahasa, yang terus berjuang mendapatkan hak mereka selama tujuh tahun tanpa gaji.
Dengan semakin bergulirnya isu ini ke ranah publik, diharapkan ada tekanan yang cukup kuat agar pihak manajemen PDAM segera menuntaskan masalah ini, sebelum semakin banyak karyawan yang menjadi korban.(ara)
























