Nasib Tragis Karyawan PDAM Minahasa, Tujuh Tahun Tanpa Gaji.

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA – Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa harus menghadapi kenyataan pahit.

Sejak tahun 2017 hingga 2024, mereka tidak menerima gaji dan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka. Kondisi ini menciptakan kegelisahan dan penderitaan, sementara manajemen perusahaan belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sesuai Pasal 40 (1), gaji karyawan PDAM seharusnya dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan. Namun, fakta mengungkapkan. Beberapa karyawan hanya menerima sebagian gaji dalam beberapa tahun pertama, sebelum akhirnya upah mereka terhenti sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2017 torang cuma dapat enam bulan. Tahun 2022 tidak lagi dapat penuh. Sampai sekarang tidak dibayar. Kami sangat menderita,” ujar MS, seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya MS,  seorang karyawan PDAM inisial SW yang sudah memasuki masa pensiun, juga merasakan hal yang sama.

“Jangankan pensiun, gaji selama tiga tahun saja belum dibayar. Ini sungguh tidak adil,” tegas SW, yang sudah bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dirinya menyebutkan akan menggugat pihak PDAM di Pengadilan Hubungan Industrial, sebuah langkah hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para pegawai yang selama ini merasa dirugikan. Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun telah menimbulkan kecurigaan akan adanya pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum PDAM Minahasa, Yosep Tumimomor, membenarkan adanya masalah dalam pembayaran gaji.

“Memang ada kendala terkait pembayaran gaji karyawan, namun kami berusaha untuk meningkatkan pendapatan melalui penagihan biaya pemakaian dari konsumen agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Yosep.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan hak-hak para karyawan akan dipenuhi.

Kisah ini menjadi simbol dari ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja PDAM Minahasa, yang terus berjuang mendapatkan hak mereka selama tujuh tahun tanpa gaji.

Dengan semakin bergulirnya isu ini ke ranah publik, diharapkan ada tekanan yang cukup kuat agar pihak manajemen PDAM segera menuntaskan masalah ini, sebelum semakin banyak karyawan yang menjadi korban.(ara)

Berita Terkait

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut
Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI
Sekda Ramli Tongko Buka Uji Publik Naskah Akademik RUPM 2025 DPMPTSP Susun Peta Jalan Investasi Jangka Panjang Banggai
Hantam Wajah Pakai Gelas, Pemuda Kawatak Ditangkap Polisi
Resmob Minahasa Ringkus Remaja Penikam di Maesa Unima

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WITA

Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:24 WITA

Wabup Minahasa Dampingi Dirjen Kemendagri pada Kuliah Umum di IPDN Sulut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17 WITA

Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Pemkab Minahasa Tegaskan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:44 WITA

Pastikan Pasokan Sembako Jelang Nataru, RD-Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi yang Dipimpin Sekjen Kemendagri RI

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA