KOTA PALU – Ketua Dewan Pengarah Ikatan Doketr Indonesia (IDI) Sulteng, dr. Amirudin Rauf, Sp,Og, M.Si menegaskan RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menyusahkan Nakes.
Di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum Tenaga Kesehatan (Nakes) jika ini disahkan.
Hal itu ditegaskan Amirudin Rauf saat menggelar aksi damai yang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan Nakes atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rancangan RUU kesehatan itu, semua Organisasi Profesi (OP) akan dihapuskan,” ujar Amirudin Rauf, Senin (8/5/2023).
Diketahui, ratusan Nakes di Kota Palu, Sulawesi Tengah, juga menggelar aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Aksi damai ratusan Nakes bersama Pemerintah Kota Palu dengan melakukan konferensi Pers di Ruang Pers, Kantor Wali Kota Palu, Senin (8/5/2023).
Padahal Organisasi Profesi (OP), katanya, memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat.
“Semua dokter yang akan berpraktek yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi,” tegas Amirudin Rauf saat memimpin konferensi pers di Kantor Wali Kota Palu.
Ia mengatakan dalam penyusunan RUU Kesehatan, pemerintah tidak memberikan ruang untuk menampung masukan serta saran dari masyarakat sipil serta organisasi profesi kesehatan.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat sipil serta memberikan ruang terbuka dalam pembahasan RUU Kesehatan, dan memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap Nakes,” katanya.
Ia mengatakan dalam penyusunan RUU Kesehatan, pemerintah tidak memberikan ruang untuk menampung masukan serta saran dari masyarakat sipil serta organisasi profesi kesehatan.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat sipil serta memberikan ruang terbuka dalam pembahasan RUU Kesehatan, dan memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap Nakes,” katanya.
Aksi damai dilakukan mulai dari pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA di Kantor Wali Kota yang kemudian dilanjutkan dengan bergeser ke Kantor DPRD Sulteng.
Adapun dalam kesempatan tersebut, sebanyak 12 tuntutan yang disuarakan, di antaranya RUU Kesehatan yang dianggap mengancam keselamatan rakyat.
Kemudian hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
RUU tersebut juga dinilai mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Selain itu, juga dinilai sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan masuknya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 kali lipat.
RUU tersebut juga dianggap mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa keahlian dan kualifikasi yang jelas.
Adanya pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kerja Indonesia dan bertanggung jawab kepada Menteri bukan Presiden.
RUU Kesehatan dinilai mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat. **gn






















