SUARAUTARA.COM | Banyuwangi – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kian tak terkendali. Para pelaku yang diduga menjalankan penambangan pasir di lahan produktif tersebut terlihat semakin bebas beroperasi tanpa mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Didik, seorang aktivis di Banyuwangi, mengaku kecewa terhadap oknum-oknum yang disinyalir berada di balik maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Songgon.
“Menjamurnya dugaan tambang ilegal di Banyuwangi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Puluhan dump truk setiap hari mengangkut material hasil pengerukan lahan sawah. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memikirkan kelestariannya,” ujar Didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang makin terasa, mulai dari kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat hingga polusi debu yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan ini nyata. Jalan rusak, debu berterbangan, dan masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Melihat fenomena tersebut, Didik menilai rasa keadilan hukum di Banyuwangi semakin dipertanyakan.
“Ada keberpihakan yang terasa. Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi? Jangan sampai kondisi ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang seakan memelihara tambang-tambang ilegal,” ujarnya pada Selasa (3/12/2025).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran tersebut sudah diatur secara tegas.**
























