SUARAUTARA.COM, BUOL – Polres Buol melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel, yakni Bripka Z, Briptu R, dan Bripda J, bertempat di Lapangan Upacara Polres Buol, Senin pagi (02/03/2026).
Upacara yang digelar secara in absentia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buol, Irwan. Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan serta memberikan sanksi kepada personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga etika, moral, serta perilaku sesuai norma yang berlaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadikan momen ini sebagai pelajaran untuk berubah menjadi lebih baik. Polri tidak akan mentolerir perbuatan yang dapat mencoreng nama baik organisasi,” tegasnya.
Menurutnya, PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga peringatan keras (reminder) bagi seluruh anggota agar tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Ridwan, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap ketiga personel tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan akuntabel.
“Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polri terus melakukan pembenahan internal guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh personel yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi.
Dengan pelaksanaan PTDH ini, Polres Buol menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi serta membangun kepercayaan publik melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten.**
























