SuaraUtara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menggelar sosialisasi KUHPidana dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banggai di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K dan diikuti PPNS dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak serta jajaran penyidik Polres Banggai.
Turut hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Dr. Andi Munafri D., M., S.H., M.H serta Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres Banggai menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujar AKBP Wayan.
Materi sosialisasi membahas paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan Polri secara konstitusional, penyelidikan dan penyidikan PPNS hingga batasan kewenangan antar penyidik Polri dan PPNS.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta dari berbagai instansi di Kabupaten Banggai.(AM’oks69)
























