RTRW Sulawesi Utara Disebut Alat Perampasan Ruang, Koalisi Sipil Serang Kebijakan Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

MANADO, SUARAUTARA.COM – Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2044 di Sulawesi Utara menuai gelombang kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi “alat legal” perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat adat.

Perda tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 24 Februari 2026. Namun proses penyusunannya dinilai tertutup, minim transparansi, dan mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf Ranperda seharusnya merupakan dokumen publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Ia menilai sikap pemerintah dan legislatif daerah yang tidak merespons permintaan informasi masyarakat sipil sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik juga diarahkan pada sektor pertambangan yang dinilai menjadi kepentingan utama dalam RTRW tersebut. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi tambang mencapai puluhan ribu hektare di beberapa wilayah, sementara masyarakat sekitar justru masih bergulat dengan kemiskinan.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, bahkan menilai kerusakan lingkungan akibat tambang emas sudah nyata terjadi, mulai dari pencemaran sungai hingga ancaman ekosistem pulau kecil.

Tak hanya itu, Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyebut RTRW berpotensi memperluas konflik wilayah adat karena prosesnya tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara serius. Ia menilai kebijakan tata ruang yang lahir tanpa partisipasi hanya akan melahirkan konflik agraria baru dan mempercepat krisis ekologis.

Koalisi juga menyoroti proyek pariwisata besar seperti kawasan Likupang dan reklamasi pesisir Manado yang dianggap lebih menguntungkan investor dibanding masyarakat lokal.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah daerah segera membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044. Mereka juga mendesak pemerintah pusat turun tangan melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang dinilai terancam oleh kebijakan tersebut.

“Jika perda ini tetap dipaksakan berjalan tanpa pengakuan wilayah adat dan perlindungan lingkungan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan bencana sosial dan ekologis,” tegas koalisi dalam pernyataannya.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh aliansi Ruang Gerak Bersama yang terdiri dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado di Manado, Selasa (24/2/2026). (Red)

Berita Terkait

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Berita Terbaru

Daerah

Resmi Dilantik, Ilham Lawidu Nahkodai KONI Tojo Una-Una

Senin, 27 Apr 2026 - 22:44 WITA

Hukum & Kriminal

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 Apr 2026 - 21:12 WITA