RTRW Sulawesi Utara Disebut Alat Perampasan Ruang, Koalisi Sipil Serang Kebijakan Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

MANADO, SUARAUTARA.COM – Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2044 di Sulawesi Utara menuai gelombang kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi “alat legal” perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat adat.

Perda tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 24 Februari 2026. Namun proses penyusunannya dinilai tertutup, minim transparansi, dan mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf Ranperda seharusnya merupakan dokumen publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Ia menilai sikap pemerintah dan legislatif daerah yang tidak merespons permintaan informasi masyarakat sipil sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik juga diarahkan pada sektor pertambangan yang dinilai menjadi kepentingan utama dalam RTRW tersebut. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi tambang mencapai puluhan ribu hektare di beberapa wilayah, sementara masyarakat sekitar justru masih bergulat dengan kemiskinan.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, bahkan menilai kerusakan lingkungan akibat tambang emas sudah nyata terjadi, mulai dari pencemaran sungai hingga ancaman ekosistem pulau kecil.

Tak hanya itu, Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyebut RTRW berpotensi memperluas konflik wilayah adat karena prosesnya tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara serius. Ia menilai kebijakan tata ruang yang lahir tanpa partisipasi hanya akan melahirkan konflik agraria baru dan mempercepat krisis ekologis.

Koalisi juga menyoroti proyek pariwisata besar seperti kawasan Likupang dan reklamasi pesisir Manado yang dianggap lebih menguntungkan investor dibanding masyarakat lokal.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah daerah segera membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044. Mereka juga mendesak pemerintah pusat turun tangan melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang dinilai terancam oleh kebijakan tersebut.

“Jika perda ini tetap dipaksakan berjalan tanpa pengakuan wilayah adat dan perlindungan lingkungan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan bencana sosial dan ekologis,” tegas koalisi dalam pernyataannya.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh aliansi Ruang Gerak Bersama yang terdiri dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado di Manado, Selasa (24/2/2026). (Red)

Berita Terkait

Rapat Persiapan MTQ XXIII Bangkep TNI Siap Dukung Pengamanan Pelaksanaan di Totikum Selatan
HUT ke-21 PEP Pertamina EP Donggi Matindok Field Berbagi Santunan untuk Anak Yatim
Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:15 WITA

Rapat Persiapan MTQ XXIII Bangkep TNI Siap Dukung Pengamanan Pelaksanaan di Totikum Selatan

Senin, 14 September 2026 - 12:17 WITA

Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Berita Terbaru

Daerah

SPPG Kembang Tegaskan Komitmen Penuhi Standar BGN

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:57 WITA