Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, SITUBONDO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat yang merusak moral dan ekonomi, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penindakan tegas. Dalam patroli Kring Serse yang digelar pada Sabtu malam (28/2/2026), Unit Resmob berhasil mengungkap lima kasus perjudian online jenis slot di dua lokasi berbeda.

 

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc.,melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam merespon aduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Judi online berbahaya karena dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan mentalitas masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo,” ujar AKP Agung, Senin (2/3/2026).

 

Berdasarkan laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di dusun. Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Unit Resmob Tengah segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain judi slot di ponsel mereka.

 

Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

 

Tak berhenti di situ, merespon laporan serupa di wilayah timur, Unit Resmob Timur juga mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS (56) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. IS diamankan di rumahnya saat sedang melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.

 

“Bahaya judi online ini tidak mengenal usia. Dari pemuda hingga lansia bisa terjerumus. Oleh karena itu, respon cepat terhadap laporan warga sangat penting untuk memutus rantai perjudian ini,” tambah Kasat Reskrim.

 

Kini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Jangan ragu hubungi Call Center 110 Gratis, petugas siap merespon 24 jam” pungkas AKP Agung.

Berita Terkait

Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab
Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam
Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk
Sabu 1,05 Gram Disita, Pengedar di OKU Timur Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Pelaku Bersenjata Tajam Bawa Kabur Tas Dua Perempuan Asal Morowali Utara 
Polres Batu Gercep Tangkap Pencuri Ayam Milik Warga Malang, Warga Kasembon Rugi Rp8 Juta
Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh Atas Laporan Warga
Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:54 WITA

Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:36 WITA

Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21 WITA

Anggota Polres Banggai Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 10,42 Gram di Luwuk

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:18 WITA

Sabu 1,05 Gram Disita, Pengedar di OKU Timur Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:11 WITA

Pelaku Bersenjata Tajam Bawa Kabur Tas Dua Perempuan Asal Morowali Utara 

Berita Terbaru