Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tampak pelaku pencurian dan pemilik motor di hadapan anggota polsek saat gelar RJ

foto istimewa : Tampak pelaku pencurian dan pemilik motor di hadapan anggota polsek saat gelar RJ

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kali ini, kasus dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke SPKT Polresta Banggai berhasil diselesaikan secara damai. Korban kemudian menyatakan tidak lagi keberatan dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dan difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi tersebut mempertemukan pelapor, Rahmadsito La’ani, dengan terlapor, Arifin Hasan, untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polresta Banggai.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor.

Sementara itu, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun orang lain.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan pencurian atau perampasan sepeda motor akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banggai menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis, cepat dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.(AM’oks69).

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya
Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Minggu, 13 September 2026 - 00:15 WITA

Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WITA

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:40 WITA

Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA