Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai memberikan edukasi kepada mahasiswa baru Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai bahaya korupsi, radikalisme, terorisme serta pentingnya bijak menggunakan media sosial.
Sosialisasi terintegrasi tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Banggai dengan menghadirkan IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar, IPDA Muhammad Yudha Pratama dan IPDA Reihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam materi anti-korupsi, mahasiswa diajak menanamkan nilai integritas sejak dini. Perilaku koruptif tidak hanya dikaitkan dengan penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar, tetapi juga dapat berawal dari kebiasaan kecil seperti plagiarisme, titip absen hingga manipulasi dokumen kegiatan.
Sementara dalam materi pencegahan radikalisme dan anti-terorisme, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya mewaspadai paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme.
Proses radikalisasi kerap diawali dari sikap intoleran atau merasa paling benar sendiri yang kemudian bergeser ke arah ekstrem,” sebut Kanit III Satreskrim, IPDA Hasbi Al-Kautsar.
Materi lainnya yang tidak kalah penting adalah literasi digital dan bijak bermedia sosial. Mahasiswa baru diingatkan agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya.
Para peserta diperkenalkan dengan prinsip “Stop, Cek, Pikir, Bagikan” sebelum menyebarkan informasi melalui jejaring internet.
Mahasiswa agar kritis terhadap narasi bernuansa keluhan, kebencian, hoaks, hingga propaganda radikal yang sengaja disebar melalui media sosial maupun komunitas digital,” tambah Hasbi.
Polresta Banggai berharap edukasi tersebut dapat membentuk mahasiswa yang kritis, berintegritas serta mampu menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus dan ruang digital yang aman, sehat, produktif dan harmonis demi menjaga keutuhan(NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia (AM’oks69).

























