SuaraUtara.com, Baturaja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-3 tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten OKU tersebut menjadi momentum pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKU untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam agenda tersebut, Juli Yani resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme PAW, menggantikan Parwanto, S.H., M.H., dari Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi tersebut turut dihadiri Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, Sekretaris Daerah OKU, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD OKU, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten OKU H. Sahril Emil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD sebelum berakhirnya masa jabatan.
Menurutnya, proses PAW dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian dilakukan dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sahril Emil menjelaskan, proses PAW terhadap Juli Yani telah melewati tahapan internal partai politik dan proses administratif.
Usulan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh pengesahan serta peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.
Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji, Juli Yani secara resmi mulai menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD OKU hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Bupati Tekankan Amanah dan Sinergi
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Juli Yani atas kepercayaan dan amanah baru yang diterimanya.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten OKU, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Juli Yani yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karena itu, Juli Yani diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD, memahami tugas dan kewenangannya, serta membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Bupati juga mendorong agar hubungan yang harmonis terus dijaga antara DPRD, pemerintah daerah, partai politik dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan serta program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Teddy mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan secara optimal, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurut Teddy, DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
“DPRD dan pemerintah daerah ibarat satu kapal. Ada pembagian peran, bukan untuk saling bersaing, tetapi untuk saling mengisi, mengoreksi dan membantu agar kapal dapat sampai kepada tujuan,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin diperkuat, sehingga pembangunan Kabupaten OKU dapat terus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terciptanya daerah yang semakin maju, nyaman dan sejahtera.
Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan, DPRD dan masyarakat untuk menjaga kebersamaan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah.
Juli Yani Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Usai mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji, Juli Yani menyampaikan bahwa amanah sebagai anggota DPRD OKU merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankannya dengan penuh kesungguhan.
“Ini merupakan amanah yang harus saya emban dengan baik,” kata Juli Yani.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sekaligus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Juli Yani menyebut masyarakat Kabupaten OKU, khususnya warga di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Baturaja Timur, akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Dirinya berharap dapat memberikan kontribusi positif, baik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat maupun mendukung pembangunan Kabupaten OKU.
Dengan dilantiknya Juli Yani melalui mekanisme PAW, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten OKU kembali terisi. Kehadirannya diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD demi kepentingan masyarakat.
Rangkaian Rapat Paripurna ke-17 kemudian ditutup dengan harapan agar amanah yang diberikan kepada anggota DPRD yang baru dilantik dapat dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten OKU.***
Red. Edo R

























