Banggai, Suarautara.com – Sebanyak 32 Kepala Desa di Kabupaten Banggai resmi diperpanjang masa jabatannya dalam sebuah prosesi pengukuhan yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (22/08/2025).
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Bupati Amirudin menyebut momentum ini sebagai langkah bersejarah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi Bapak/Ibu Kepala Desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan, dan partisipatif, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar program pembangunan di tingkat desa diselaraskan dengan arah pembangunan daerah.
Penyusunan perubahan RPJM Desa untuk dua tahun ke depan wajib disinkronkan dengan RPJM Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029, terutama dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan program-program unggulan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Amirudin juga mengingatkan agar setiap kepala desa menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah.
Saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan. Jadikan amanah ini sebagai tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan, memperkuat kerja sama, dan menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat desa,” tutup Bupati.
( AM’oks69 )
























