Suarautara.com, Banggai – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M., S.E., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Kehadiran KUPP Kelas II Luwuk dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banggai dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasfar menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung langkah Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal maupun minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia juga terus menginstruksikan jajaran KUPP Luwuk untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menggagalkan peredaran barang-barang ilegal melalui jalur transportasi laut.
Kami terus berupaya memperkuat kerja sama dengan pihak Bea Cukai. Jajaran juga terus diarahkan untuk melakukan pengawasan dan mencegah masuknya rokok ilegal serta minuman beralkohol ilegal melalui wilayah pelabuhan,” ujar Hasfar.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea dan Cukai Luwuk tersebut merupakan tindak lanjut dari 64 kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Aldi Rakhman, dalam konferensi pers menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Sementara denda yang dihasilkan dari penindakan mencapai Rp344.953.000 dan menjadi penerimaan negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Banggai Faisal Karim, S.Sos., M.Si., Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf. Cepi Kartiwa, S.Pd., perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Kasi Barang Bukti Septian Dwi Riyadi, S.H., Kalapas Luwuk M. Badrun, Kepala Imigrasi Rangga Putra Yuda Asmara, A.Md.Im., S.H., serta Anggota DPRD Banggai H. Syafruddin Husain, S.H., M.H.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta unsur TNI dan Polri.
Sinergi lintas instansi dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Usai konferensi pers, para pejabat dan tamu undangan menuju lokasi pemusnahan. Rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, KUPP Luwuk dan seluruh unsur terkait menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.(AM’oks69).

























