Pimpin Konferensi Pers Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Beberkan 75 Kasus Narkoba dan 92 Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kapolresta banggai Kombes Pol Hendri Pimpin langsung Konprensi Pers di dampingi Wakapolresta Kompol Frangky, Kejari Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H dan Kalapas Badrun

foto istimewa : Kapolresta banggai Kombes Pol Hendri Pimpin langsung Konprensi Pers di dampingi Wakapolresta Kompol Frangky, Kejari Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H dan Kalapas Badrun

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di depan Mapolresta Banggai.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky Jefry Rey, S.H., S.Pd., M.H., Kejari Banggai, Akbar, S.H., Kepala Lapas Banggai Muhammad Bahrun, S.IP., perwakilan Bea Cukai Banggai, serta Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H. bersama jajaran Satresnarkoba.

Dalam penyampaiannya Kapolresta Banggai mengatakan bahwa selama delapan bulan, Satresnarkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dengan mengamankan 92 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah tersebut meningkat 15,38 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat sebanyak 65 kasus.

Sita 1,5 Kilogram Lebih Sabu
Dari 75 laporan polisi yang ditangani, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti tersebut terdiri dari 533 sachet sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1.515,62 gram, satu batang kaca pireks, serta 5.752 butir obat berbahaya atau obat keras terlarang.

Kapolresta Banggai mengatakan, berdasarkan estimasi harga Rp1,8 juta per gram, nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2.727.468.000. Sementara obat berbahaya yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp28.760.000, dengan estimasi harga Rp5.000 per butir.

Diklaim Selamatkan 13.273 Jiwa
Pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap ribuan orang.

Dari barang bukti sabu yang diamankan, polisi memperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 12.123 orang, dengan asumsi konsumsi 0,125 gram per orang.

Sementara dari 5.752 butir obat berbahaya, diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.150 orang, dengan asumsi lima butir per orang.

Dengan demikian, total potensi jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 13.273 orang,” tegasnya

Hingga saat ini sudah sebanyak 92 Tersangka Diamankan dari 92 tersangka yang diamankan, sebanyak 82 orang berjenis kelamin laki-laki dan 10 orang perempuan.

Sehingga didalam pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai. Di Kecamatan Luwuk terdapat 13 tersangka dengan barang bukti sabu 100,59 gram dan 4.340 butir obat.

Kecamatan Luwuk Utara sebanyak 14 tersangka dengan barang bukti sabu 81,93 gram.

Selanjutnya, Kecamatan Luwuk Selatan sebanyak 13 tersangka dengan barang bukti sabu 27,18 gram, Kecamatan Bunta 13 tersangka dengan sabu 5,99 gram, Kecamatan Pagimana sembilan tersangka dengan sabu 1.183,99 gram, serta Kecamatan Toili tujuh tersangka dengan sabu 12,18 gram.

Pengungkapan juga dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya, di antaranya Lamala, Masama, Balantak Utara, Bualemo, Simpang Raya, Nambo, Batui Selatan, Batui dan Nuhon.
Kapolresta: Penindakan Sekaligus Jawaban kepada Masyarakat.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto menegaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banggai.

Ia juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi jawaban kepada masyarakat yang selama ini mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus penangkapan pengedar narkoba, termasuk proses hukum dan penahanan para tersangka.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Banggai memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127, serta ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi atau obat keras ilegal.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan mewujudkan Kabupaten Banggai yang bersih dari narkoba,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.(AM’oks69).

Berita Terkait

Polres Situbondo Salurkan Air Bersih Bagi Warga Tegalsari, Desa Curahtatal
Direktur UOBK RSUD Asembagus, Zainul Fatah, S.Kep.Ners Ucapkan Harjakasi ke 208 dan HUT Kemerdekaan RI ke 81
Ketua Diwakili Anggota Bawaslu Banggai Tunjukan Rasa Nasionalisme ikut Semarakkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 81
Catatan menyambut pisah sambut kejari touna yang baru.
Bupati Banggai Amirudin Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 65 Teguhkan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Dandim 0823 Hadiri Apel Hari Pramuka ke-65, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Berkarakter
Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma
Dorong Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Banggai Terus Komitmen IKU untuk Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WITA

Polres Situbondo Salurkan Air Bersih Bagi Warga Tegalsari, Desa Curahtatal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Direktur UOBK RSUD Asembagus, Zainul Fatah, S.Kep.Ners Ucapkan Harjakasi ke 208 dan HUT Kemerdekaan RI ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Ketua Diwakili Anggota Bawaslu Banggai Tunjukan Rasa Nasionalisme ikut Semarakkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Pimpin Konferensi Pers Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Beberkan 75 Kasus Narkoba dan 92 Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Catatan menyambut pisah sambut kejari touna yang baru.

Berita Terbaru

Kab Tojo Una Una

Catatan menyambut pisah sambut kejari touna yang baru.

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:32 WITA