Suarautara.com, Banggai – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Luwuk sebagai tindak lanjut hasil penindakan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut merupakan hasil dari 64 kegiatan penindakan yang dilakukan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Banggai Faisal Karim, S.Sos., M.Si., Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf. Cepi Kartiwa, S.Pd., perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Kasi Barang Bukti Septian Dwi Riyadi, S.H., Kalapas Luwuk M. Badrun, Kepala Imigrasi Rangga Putra Yuda Asmara, A.Md.Im., S.H., serta Anggota DPRD Banggai H. Syafruddin Husain, S.H., M.H.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk Aldi Rakhman menyampaikan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Sementara itu, denda yang dihasilkan dari penindakan mencapai Rp344.953.000 sebagai penerimaan negara.
Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal yang tidak memenuhi ketentuan. Bea Cukai Luwuk menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Bersama yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sinergi dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta unsur TNI dan Polri.
Operasi bersama tersebut bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemusnahan barang bukti juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat agar menaati dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan.
Usai konferensi pers, para pejabat yang hadir kemudian menuju lokasi pemusnahan. Rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti rokok dan minuman alkohol ilegal.(AM’oks69).

























