Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada seorang perempuan berinisial RN (23), ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (13/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una mengajukan permohonan bantuan penasihat hukum melalui Surat Nomor B/450/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una di Ampana.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan dua paket yang diduga berisi serbuk kristal jenis sabu.

Menindaklanjuti permintaan pendampingan tersebut, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una Nasrun, S.H., CLOA, CPM, hadir langsung di Ruang Satresnarkoba Polres Touna pada Kamis (13/8/2026).

Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Nasrun menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.

“Surat permintaan dari Polres sudah kami terima dan baru saja kami selesai melakukan pendampingan. Ini merupakan hak tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang dan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Nasrun kepada awak media di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Touna, Kamis (13/8/2026).

Ia juga membenarkan bahwa seorang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ampana untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sambil penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses penuntutan,” jelasnya.

Pendampingan hukum secara cuma-cuma tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan ruang bagi tersangka untuk mendapatkan hak pembelaan sejak tahap pemeriksaan.

 

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan RN sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, keabsahan barang bukti, serta tingkat keterlibatan pihak-pihak yang terkait nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan adanya pendampingan dari Posbakumadin, proses hukum terhadap tersangka diharapkan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta: Agung

Berita Terkait

Gandeng Kejari Banggai Pertamina EP Ikut Memperkuat dan Bersinergi Kawal Aset Strategis dan Ketahanan Energi Nasional
Truck Muatan Sawit Masuk Jurang di Lipatan 4 Desa Poh Anggota Polsek Amankan TKP
Hari Mangrove Sedunia di Desa Rata Camat Bambang Abdullah dan JOB Tomori Teguhkan Komitmen Jaga Pesisir Pantai
SPBU Koyoan Nambo Resmi Dibuka Hadirkan Pertamax dan Dexlite untuk Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat
Gugatan Lahan Kopdes Marowo Masuk Pemda, Ahli Waris Minta Bantuan Hukum Gratis dan Laporkan Kades
Sukseskan Upacara HUT RI, Panitia Koordinasikan Teknis Peliputan Bersama Wartawan
Gemparkan Warga Hanga hanga Permai Ditemukan Meninggal Polresta Banggai Lakukan Olah TKP
Masalah Status Facebook Dua Wanita di Moilong Berdamai di Hadapan Anggota Petugas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38 WITA

Gandeng Kejari Banggai Pertamina EP Ikut Memperkuat dan Bersinergi Kawal Aset Strategis dan Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Truck Muatan Sawit Masuk Jurang di Lipatan 4 Desa Poh Anggota Polsek Amankan TKP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:21 WITA

SPBU Koyoan Nambo Resmi Dibuka Hadirkan Pertamax dan Dexlite untuk Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:52 WITA

Gugatan Lahan Kopdes Marowo Masuk Pemda, Ahli Waris Minta Bantuan Hukum Gratis dan Laporkan Kades

Berita Terbaru