SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada seorang perempuan berinisial RN (23), ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (13/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una mengajukan permohonan bantuan penasihat hukum melalui Surat Nomor B/450/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una di Ampana.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan dua paket yang diduga berisi serbuk kristal jenis sabu.
Menindaklanjuti permintaan pendampingan tersebut, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una Nasrun, S.H., CLOA, CPM, hadir langsung di Ruang Satresnarkoba Polres Touna pada Kamis (13/8/2026).
Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Nasrun menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.
“Surat permintaan dari Polres sudah kami terima dan baru saja kami selesai melakukan pendampingan. Ini merupakan hak tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang dan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Nasrun kepada awak media di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Touna, Kamis (13/8/2026).
Ia juga membenarkan bahwa seorang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ampana untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sambil penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses penuntutan,” jelasnya.
Pendampingan hukum secara cuma-cuma tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan ruang bagi tersangka untuk mendapatkan hak pembelaan sejak tahap pemeriksaan.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan RN sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, keabsahan barang bukti, serta tingkat keterlibatan pihak-pihak yang terkait nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan adanya pendampingan dari Posbakumadin, proses hukum terhadap tersangka diharapkan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Agung

























