Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada seorang perempuan berinisial RN (23), ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (13/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una mengajukan permohonan bantuan penasihat hukum melalui Surat Nomor B/450/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una di Ampana.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan dua paket yang diduga berisi serbuk kristal jenis sabu.

Menindaklanjuti permintaan pendampingan tersebut, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una Nasrun, S.H., CLOA, CPM, hadir langsung di Ruang Satresnarkoba Polres Touna pada Kamis (13/8/2026).

Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Nasrun menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.

“Surat permintaan dari Polres sudah kami terima dan baru saja kami selesai melakukan pendampingan. Ini merupakan hak tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang dan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Nasrun kepada awak media di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Touna, Kamis (13/8/2026).

Ia juga membenarkan bahwa seorang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ampana untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sambil penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses penuntutan,” jelasnya.

Pendampingan hukum secara cuma-cuma tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan ruang bagi tersangka untuk mendapatkan hak pembelaan sejak tahap pemeriksaan.

 

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan RN sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, keabsahan barang bukti, serta tingkat keterlibatan pihak-pihak yang terkait nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan adanya pendampingan dari Posbakumadin, proses hukum terhadap tersangka diharapkan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta: Agung

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA