SUARAUTARA. COM, OKU TIMUR – Aparat kepolisian dari Polsek Belitang III berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Korban diketahui bernama Sudarwanto Wisnu Hadi (28), seorang petani asal Desa Kampung Baru, RT 004 RW 006, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna ungu tanpa nomor polisi bersama seorang saksi bernama Nurmi (23), ibu rumah tangga yang juga berasal dari alamat yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat melintas di jalan umum Desa Trikarya, korban dan saksi tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah satu pelaku kemudian berusaha merampas kendaraan milik korban. Namun korban melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan. Pelaku yang tidak berhasil merampas motor kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menusuk bagian pinggang korban.
Meski mengalami luka tusuk, korban tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melumpuhkan salah satu pelaku di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Tidak lama setelah kejadian, masyarakat setempat berhasil mengamankan salah satu pelaku di Desa Trikarya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Belitang III langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke kantor polisi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Oktaf Kalimana bin Tamimi (26), seorang petani yang merupakan warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna ungu dengan nomor rangka MH1JFE114DK174780 dan nomor mesin JFE1E-1175207, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Belitang III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.(yes I)

























