Polres Situbondo Ungkap Penipuan Dengan Modus Jasa Tukar Uang Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM|SITUBONDO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, salah satunya penipuan yang berkedok jasa penukaran uang baru untuk lebaran.

Imbauan ini menyusul keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Situbondo dalam membongkar kasus penipuan berantai pada Jumat (20/3/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial RPWA alias J (20), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah seorang korban, seorang mahasiswi asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Rabu (15/3/2026) lalu. Saat itu, korban melihat unggahan status WhatsApp tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 20.000. Tersangka mematok tarif jasa sebesar Rp36.000 sampai dengan Rp45.000 untuk setiap bendel uang yang ditukar.

“Karena tertarik, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak dua kali pada malam harinya. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 2.135.000,” ungkap AKP Agung.

Setelah uang masuk, pelaku berjanji akan menyerahkan uang pecahan baru tersebut paling lambat dalam waktu tiga hari. Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu terlewati, uang Lebaran yang ditunggu tak kunjung datang.

Mirisnya, dari hasil penyelidikan kepolisian, SDF bukanlah satu-satunya korban. Tersangka tercatat telah menipu 19 orang lainnya dengan modus operandi yang sama persis, bahkan dimungkinkan ada korban lain.

“Total kerugian yang dialami oleh 20 orang korban ini tidak main-main, angkanya mencapai Rp 34.260.000 (tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah),” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka RPWA telah ditahan di Rutan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel smartphone merk iPhone XR hitam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer antar bank dan dompet digital (DANA).

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penipuan berkelanjutan. Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga agar menukarkan uang lebaran di tempat-tempat resmi seperti bank untuk menghindari aksi penipuan serupa.

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru