Pengaruh Atas Kebijakan Pemerintah Terhadap Meningkatnya Tarif PPN Sebsar 11 Persen terhadap Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fandra Saputra
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Dilansir dari berbagai media cetak dan media elektronik, terdapat informasi bahwa Indonesia akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen yang mana kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 April 2022.
Naiknya tarif PPN ternyata juga telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penulis juga berfikir bahwa, dinaikannya PPN yang mencapai 11 persen merupakan tujuan negara untuk dapat menaikan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dapat dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk dapat mengoptimalkan pendapatan negara yang terus merosotnya rasio pajak. Sehingga peningkatan tarif PPN yang sudah di rencanakan pemerintah banyak memunculkan berbagai macam pengaruh (dampak).
Kemudian pengaruh apa saja yang dapat terjadi kepada masayarakat Indonesia atas kebijakan Pemerintah dengan meningkatkan PPN sebesar 11 persen?
Penulis melihat peningkatan tarif PPN sebesar 11 persen ini akan berpengaruh terhadap pengusaha atau pedagang. Karena dengan adanya kebijakan kenaikan PPN maka kebutuhan pokok akan semakin membebani terutama pada sisi pendapatan. Dan juga adanya penerapan kebijakan dari meningkatnya tarif PPN dapat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat pada barang dan jasa yang mereka hasilkan apalagi bagi pelaku usaha penjualan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pengaruh di atas jika dilihat pada sisi masyarakat. Masyarakat sendiri dapat menilai terhadap rencana Pemerintah mengenai kenaikan PPN, yang mana kenaikan PPN akan mendorong masyarakat kepada jurang kemiskinan.
Demikian pada masyarakat yang sulit mencari pekerjaan, sehingga masyarakat tersebut sulit juga untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, dan diperburuk dengan semakin mahalnya harga kebutuhan hidup.
Di tengah situasi pandemi covid-19 ini banyak negara yang mengalami penurunan ekonomi, yang mana kebijakan atas dinaikannya PPN sebesar 11 persen ini banyak menuai kontra di berbagai pihak.
Seharusnya Pemerintah dapat memberikan subsidi terhadap harga kebutuhan pokok supaya daya beli masyarakat dapat menjangkaunya.
Namun ternyata Pemerintah malah meningkatkan PPN sebesar 11 persen.
Menurut hemat penulis dengan adanya kebijakan Pemerintah atas kenaikkan PPN masyarakat kecil akan merasakan sekali dampaknya jika kebijakan tersebut dapat terealisasikan.(**)

























