Pengadilan Akui Legalitas Dewan Kehormatan PWI Berkekuatan Hukum, Voucke Lontaan Dkk PWI Ilegal

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, SUARAUTARA.COM – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH, MH, anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH dan panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.

PN Jakarta Pusat menangani perkara gugatan No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, atas gugatan bekas pengurus PWI Pusat terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI memecat atau memberhentikan sejumlah pengurus PWI Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima dan telah inkarcht (van gewijsde) atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

Dewan Kehormatan melalui Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM , Senin 14 Arpil 2025 lalu telah menegaskan bahwa.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan demikian sudah berakhir gugatannya ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan :

  1. Mengabulkan eksepsi tergugat II s.d. Tergugat X;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain itu majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “ Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

Dengan demikian segala macam bentuk persoalan internal ditubuh PWI telah di kukuhkan kewenangannya terhadap Dewan Kehormatan PWI mengatasi masalah internal PWI.

Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor : 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch.Bangun pada 16 July 2024.

Dengan demikian segala macam produk organisasi Hendry Ch Bangun setelah Keputusan Dewan Kehormatan atas nama PWI adalah ilegal.

Dampak atas Keputusan PN Jakarta Pusat atas eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, turut membias ke PWI Sulawesi Utara.

Dimana eks pengurus PWI Sulut Voucke Lontaan dan kawan-kawan yang telah diberhentikan PWI Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedeng secara hirarki organisasi adalah mutlak dan legal demi hukum.

Sementara PWI Pusat telah menetapkan Pengurus PWI Sulawesi Utara Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris bersama kawan-kawan pengurus lainnya.

Begitupun hirarki organisasi PWI Sulut dibawah pimpinan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata telah melakukan memberhentikan atau pergantian pengurus PWI di Kabupaten Kota yang tidak tunduk atau melawan secara liar berbagai Keputusan Pengadilan, Dewan Kehormatan PWI Pusat.

 

Sementara Dewan Pers sebagai regulator organisasi pers di Indonesia berdasarkan undang-undang tidak mengakui keabsahan eks pengurus PWI Hendry Ch Bangun.**

Berita Terkait

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR
Dinas Koperasi dan UKM Pastikan Peserta Pelatihan Kantongi NIB, Tahlis: Ini Ole-oleh dari Kami
15 WN Filipina Terdampar di Buol Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Identitas
Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, Korban Lapor Polisi
Seleksi Sekprov Berbasis Manajemen Talenta, Tahlis Gallang Bersaing Ketat
Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan
Diduga Kurir dan Bandar MA (24) Warga Longkoga Ditangkap dalam Kasus Sabu 50 Gram Jaringan Palu – Luwuk
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 08:21 WITA

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga

Kamis, 2 April 2026 - 11:55 WITA

Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WITA

Dinas Koperasi dan UKM Pastikan Peserta Pelatihan Kantongi NIB, Tahlis: Ini Ole-oleh dari Kami

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:46 WITA

15 WN Filipina Terdampar di Buol Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Identitas

Senin, 23 Februari 2026 - 12:21 WITA

Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru